Gula dan Problemanya |
Siswono Yudo Husodo TOKOH-tokoh gula, seperti Soemitro di Jakarta, Herry Subandhi di Semarang, Simatupang di Surakarta, dan banyak lain, pada waktu ini, di hari tuanya, di usianya sekitar 80 tahun, tentunya menyaksikan keterpurukan industri gula kita dengan penuh kesedihan. Sekitar tahun 1950-an, dengan penuh dedikasi mereka membangun industri gula nasional di pabrik-pabrik gula di Jawa. DARI negara pengekspor gula terbesar nomor 2 di dunia setelah Kuba di zaman penjajahan Belanda, sekarang Indonesia menjadi negara importir gula terbesar nomor 2 di dunia setelah Rusia. Dapatkah industri gula Indonesia kembali berjaya dan menjadikan Indonesia negara eksportir gula? Keraguan akan kemampuan meningkatkan produksi gula Indonesia muncul akibat merosotnya produksi gula sebesar 40 persen selama 6 tahun dari 2,490 juta ton di tahun 1993 menjadi 1,493 juta ton di tahun 1999. Pada kurun yang sama, kebutuhan gula dalam negeri meningkat 17 persen dari 2,699 juta ton menjadi 3 juta ton. Akibatnya, impor meningkat 8 kali lipat, dari 236.719 ton menjadi 2.187.133 ton. Optimisme untuk bangkitnya kembali industri gula kita sempat tebersit dengan melihat meningkatnya produksi selama tiga tahun terakhir sebesar 20 persen dari 1,493 juta ton di tahun 1999 menjadi 1,805 juta ton di tahun 2002. Hanya saja rasa optimisme itu terganggu oleh rendahnya produktivitas kebun tebu di Jawa. Di zaman penjajahan Belanda, satu hektar kebun tebu di Jawa dapat menghasilkan rata-rata 15 ton gula, sementara pada waktu ini rata-rata hasilnya hanya 4,5 ton gula. Di zaman penjajahan Belanda, pada masa puncaknya produksi gula, luas areal tanaman tebu di Indonesia (hanya di Jawa) hanya 190.000 ha. Namun, mereka bisa menghasilkan 2,85 juta ton gula setiap tahunnya. Pada waktu ini, dengan luas kebun tebu di Jawa >under< 230.000 ha, tingkat produksinya hanya menghasilkan >under< 1,1 juta ton gula. Indonesia kini memiliki pabrik gula di Lampung, yang produktivitasnya termasuk yang paling efisien di dunia. Inilah yang membuat saya optimistis bahwa Indonesia akan dapat kembali menjadi negara eksportir gula. Biaya produksi gula di 62 negara produsen gula dunia, bila dibagi dalam tiga kelompok, yaitu kelompok yang efisien, menengah, dan yang mahal, maka pabrik-pabrik gula di Lampung termasuk dalam kelompok yang efisien. Sedangkan pabrik-pabrik gula yang terdapat di Pulau Jawa termasuk kelompok yang mahal. Pada waktu ini, rata-rata biaya produksi gula di negara-negara yang paling efisien sekitar 260 dollar AS/ton, lebih tinggi dari harga gula di pasar internasional yang sekitar 220 dollar AS/ton. Kondisi harga gula dunia yang sangat murah, lebih murah dari biaya produksi di negara-negara yang paling efisien itu, terjadi karena dunia sedang kelebihan gula. Pasar gula dunia memang sangat berfluktuasi dan labil. Indonesia sebagai negara importir gula pernah mengalami kesulitan ketika harga gula dunia melambung tinggi mencapai 771,6 dollar AS/ton di tahun 1971-1974 dan 625 dollar AS/ton di tahun 1980-1982, yang disebabkan oleh kekurangan gula di dunia. Terlampir statistik harga gula di pasar dunia tahun 1964- 2000. Melihat fluktuasi harga gula dunia dan mempertimbangkan besarnya penduduk Indonesia yang 210 juta jiwa dengan pertambahan 1,6 persen per tahun, serta memperhatikan potensi yang tersedia, menurut hemat saya, pemerintah perlu menetapkan agar dalam waktu yang tidak terlalulama(>under<8-10 tahun ) Indonesia dapat kembali memenuhi sendiri kebutuhan gulanya. Bahkan, lebih dari itu Indonesia harus kembali menjadi eksportir gula. Ketetapan ini akan dapat terwujud manakala didukung oleh kondisi yang kondusif untuk peningkatan produksi. Jika dari areal tebu di pulau Jawa yang seluas >under< 230.000 ha ditata kembali menjadi hanya 220.000 ha, tetapi dengan produktivitas yang meningkat menjadi 10 ton/ha (hanya 66 persen dari produktivitas kebun di zaman Belanda), maka Indonesia akan mencapai kondisi swasembada gula. Hal itu, menurut hemat saya, dapat dilakukan dan akan dapat dicapai karena dahulu kita pernah mencapai produktivitas yang lebih tinggi. India sekarang, yang tebunya ditanam di lahan kering, produktivitas rata-ratanya bisa mencapai 10 ton/ha. Prestasi produksi kebun di Pulau Jawa akan dapat mencapai 10 ton/ha, antara lain dengan mencabut Inpres IX Tahun 1975 tentang Tebu Rakyat Intensifikasi, dan mengembalikan manajemen kebun ke pabrik gula. Dengan demikian, pabrik dipaksa menjamin produktivitasnya di atas 8 ton/ha. Untuk itu, mau tidak mau, mereka harus memanfaatkan air di bawah tanah sebagai sumber irigasi (seperti di India) serta mengganti benih dengan benih unggul. PARA ahli gula dunia berpendapat, Indonesia sangat berpotensi untuk mengembangkan industri gula. Indonesia termasuk salah satu dari 33 negara yang dikenal sebagai IOR (Indian Ocean Rim), yang berperan penting dalam pergulaan dunia. Karena Indonesia mampu menghasilkan 34 persen produksi gula dunia, mengonsumsi 29 persen konsumsi gula dunia, dan menyuplai 33 persen ekspor gula dunia. Ke-14 negara di antara 33 negara IOR, yang dipandang sebagai eksportir gula dunia, yaitu India, Pakistan, Madagaskar, Afrika Selatan, Zimbabwe, Zambia, Sudan, Swaziland, Vietnam, Thailand, Mauritius, Australia, dan Indonesia. MESKIPUN kenyataan sekarang Indonesia adalah negara importir gula yang amat besar, penilaian para ahli gula dunia bahwa Indonesia berpotensi besar untuk menjadi negara produsen dan eksportir gula dunia bukanlah suatu penilaian yang tak berdasar. Iklim di Indonesia sangat sesuai untuk tebu. Indonesia juga merupakan negara terkaya sumber daya genetik tebu dan diyakini sebagai daerah asal tebu dunia. Tersedianya sekitar 2 juta ha lahan yang sesuai untuk tanaman tebu di Kalimantan, Maluku, dan Papua, meyakinkan saya bahwa Indonesia, dengan perencanaan, kebijakan, dan pengembangan yang tepat, akan dapat kembali menjadi negara eksportir gula. Dengan kebutuhan gula 3,36 juta ton setiap tahunnya yang meningkat 2,5 persen per tahun, pada waktu ini Indonesia menempati urutan kedelapan konsumen gula terbesar dunia. Ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pasar gula yang sangat besar. Pertambahan penduduk Indonesia yang tinggi (1,6 persen/tahun) dan tingkat konsumsi per kapitanya yang masih rendah (15 kg /kapita /tahun; rata-rata dunia telah mencapai 25,1 kg /kapita /tahun) membuat pasar gula indonesia ke depan akan melonjak sangat besar dan berpotensi menjadi pasar gula terbesar nomor 4 di dunia dalam 20 tahun yang akan datang. Pasar gula yang amat besar itu selama ini belum dimanfaatkan oleh kebijakan negara untuk mengembangkan industri gula dalam negeri. Yang terjadi justru sebaliknya, pasar gula Indonesia dimanfaatkan oleh produsen gula luar negeri dan sekaligus kondisi harga gula dunia telah berperan memerosotkan industri gula nasional. Yang menarik untuk dicatat adalah bahwa negara-negara Amerika Serikat, Jepang, Australia, negara-negara Eropa, India, Filipina, dan Thailand, yang harga gula di pasar domestiknya lebih tinggi dari Indonesia, tidak dibanjiri gula impor dan industri gulanya bahkan meningkat. Bahkan, Uni Eropa menjadi negara pengekspor gula utama di dunia, padahal Uni Eropa menghasilkan gula dari beet yang biaya produksinya 70 persen lebih mahal daripada gula tebu. Negara-negara eksportir gula itu (Australia, India, Thailand, Amerika, dan Brasil) mampu mengekspor gulanya dengan harga di bawah biaya produksinya. Jawaban atas semua keanehan itu adalah karena negara-negara yang bersangkutan melindungi potensi industri gulanya dan memanfaatkan pasar di dalam negerinya untuk memperkuat industrinya. Kebijakan itu perlu kita contoh. Yang terjadi di Indonesia, masuknya gula murah dunia telah ikut menghancurkan industri gula kita. Masuknya paha ayam murah dari AS menghancurkan peternakan ayam kita. Masuknya pakaian bekas yang sangat murah menghancurkan industri garmen dan konfeksi kita. Industri apa yang akan jadi korban berikut? Pada waktu ini, tingkat ketergantungan pada gulaimpor mencapai>uon 1< >under< 50 persen, tertinggi yang pernah dialami Indonesia. Di tahun 2002, dengan produksi gula 1.805.400 ton,merupakan>under< 72 persen dari kapasitas produksi industri gula nasional yang masih bekerja. Angka itu menunjukkan, dari sisi produksi pabrik bisa ditingkatkan. Dari sisi produktivitas kebun, juga bisa ditingkatkan. Dalam perspektif jangka panjang, upaya meningkatkan produksi gula dalam negeri merupakan upaya strategis yang paling tepat untuk memecahkan persoalan pergulaan Indonesia. Upaya peningkatan produksi dalam negeri, betapapun pentingnya, harus senantiasa memperhatikan pertimbangan-pertimbangan efisiensi. Besarnya pasar gula Indonesia merupakan peluang bisnis yang akan mendorong tumbuh berkembangnya pabrik-pabrik baru dan peluang peningkatan penghasilan petani serta penyediaan lapangan kerja baru. Syaratnya, harga gula di dalam negeri memberi keuntungan pada industri gula dan petani tebu. Instrumen yang tersedia untuk menjaga dampak negatif dari fluktuasinya harga gula dunia adalah Bea Masuk. SEJAK letter of intent yang pertama, Februari 1998, sesuai dengan agreement yang telah disepakati IMF dengan Pemerintah RI, Pemerintah menetapkan bea masuk gula 0 persen. Akibatnya, Indonesia dibanjiri gula impor yang murah, produksi gula dalam negeri merosot tajam, hampir 30 persen dalam satu tahun, dari 2,1 juta ton di tahun 1998, menjadi 1.493. 067 ton di tahun 1999. Impor gula meningkat 40 persen dari 1,4 juta ton di tahun 1998, menjadi 1,9 juta ton di tahun 1999. Membiarkan pasar dalam negeri kita yang amat besar ini dibanjiri gula murah itu berakibat hancurnya industri gula nasional. Baru kemudian pada butir 90 letter of intent tahun 1999 ditetapkan bea masuk gula 25 persen yang harus secara bertahap dikurangi. Kemudian, oleh desakan berbagai pihak, dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 324/KMK 01/2002, tarif bea masuk gula putih ditetapkan Rp. 700/kg dan raw sugar Rp 550/kg. Apakah itu cukup? Menurut hemat saya, masih kurang kalau melihat bea masuk gula ke Thailand dan India yang di atas 70 persen. Tampak jelas bahwa pengelolaan kebijakan ekonomi tidak berlandaskan ideologi yang jelas. Ideologi dalam arti cita-cita jangka panjang yang didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, yang dijabarkan dalam rangkaian kebijakan untuk mencapai sasaran jangka panjang itu. Setiap kali ganti pemerintahan, berganti pula kebijakan dasarnya. Sepatutnyalah untuk produk-produk yang kita memiliki keunggulan komparatif yang amat tinggi (seperti beras, gula, karet, sawit, lada, pala, kopi, perikanan, kayu, dan lain-lain) beserta deretan industri downstream-nya, Indonesia menetapkan sasaran untuk dapat ikut menjadi pemasok kebutuhan dunia, sekaligus memperkuat perekonomiannya. Pasar pangan yang amat besar yang kita miliki selayaknyalah dimanfaatkan untuk juga memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan melihat masalah-masalah yang ada, serta potensi yang tersedia, membangun kembali kejayaan industri gula di Indonesia, dan menjadikan Indonesia negara eksportir gula, bukanlah suatu utopia, tetapi suatu hal yang dapat dan sepatutnya diusahakan dalam tahun-tahun yang akan datang ini. Berdasarkan artikel 19 GATT/WTO, waktu kita yang tersedia telah sangat terbatas, tinggal 8 tahun untuk menggunakan hak Auto Defense Mechanism. Untuk mencapai kondisi yang kondusif bagi peningkatan produksi, pemerintah melalui Bulog/PTPN/RNI perlu mengendalikan keseimbangan supply & demand dan disertai penggunaan instrumen bea masuk, pemerintah perlu menjaga agar harga gula di dalam negeri (pada waktu ini) berfluktuasi antara Rp 3.800/kg sampai Rp 4.100/kg. Tingkat harga tersebut cukup memberi insentif bagi pengembangan produksi dan tidak memberatkan konsumen. Bersamaan dengan itu, manajemen pabrik gula dan kebun tebu di Jawa perlu dibenahi, dengan manajemen kebun oleh pabrik gula, dengan pabrik menjamin produktivitas tebu di atas 8 ton/ha, dengan luas areal tanaman tebu >under< 220.000 ha, serta pembukaan pabrik-pabrik gula baru dan perluasan kebun-kebun tebu di luar Jawa. Semoga tokoh-tokoh gula Indonesia yang sempat menyaksikan kejayaan gula Indonesia pada masa lalu, di usia beliau-beliau yang telah sangat senja ini, akan masih dapat melihat kembalinya kejayaan itu. Siswono Yudo Husodo, Mantan Menteri/Ketua HKTI http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/27/Fokus/279817.htm    
BULOG adalah cermin dari landasan ekonomi kita yang tidak jelas: bukan kapitalisme namun tidak juga sosialisme. KETIDAKJELASAN landasan dalam tataran konsep itu kemudian terlihat dalam fungsi Bulog yang dicampuradukkan, antara bisnis dan sosial. Keabu-abuan ini yang menimbulkan celah-celah menggiurkan bagi negara untuk berselingkuh dengan pengusaha. Bayangkan, untuk kasus gula ini saja, Pemerintah Indonesia total telah menyetujui impor 600.000 ton gula. Kalau saat ini harga gula di pasar internasional sekitar Rp 1.800 per kg, maka ditambah Bea Masuk Rp 700 dan distribusi serta tetek bengek lainnya, harga pokok beras di Indonesia paling mahal sekitar Rp 3.500. Dengan harga gula di warung Rp 6.000, maka keuntungan setiap kg mencapai Rp 2.500 atau Rp 1,5 triliun selama enam bulan total impor! Luar biasa! Tidak heran, para penganut teori konspirasi akan berkata: ada invisible hand yang tengah bermain. Menurut pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bustanul Arifin, kasus gula ini bahkan hanya sebagai uji coba para pemilik the invisible hand tadi. Masih ada beras, minyak goreng, terigu, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya yang menunggu untuk "dimainkan". "Naif memang kalau kita mengatakan, tidak ada kepentingan politik, apalagi tahun depan sudah pemilu," kata Bustanul Arifin. Hal senada disampaikan seorang pejabat di lingkungan Departemen Pertanian yang mengkhawatirkan, beras menjadi sasaran selanjutnya. Belum lagi minyak goreng yang dianggapnya paling kritis untuk dimainkan, terutama pada saat-saat menjelang hari raya. "Kita mau apa kalau produsen minyak goreng yang hingga saat ini dimonopoli pihak tertentu itu bilang, mesinnya rusak terus tidak bisa produksi sebulan," kata pejabat tersebut. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terkait harus memastikan ketersediaan stok, selain mekanisme pelarangan ekspor yang selama ini diterapkan. Sayangnya, Bustanul tidak memiliki data mengenai adanya kolaborasi antara birokrat dan pengusaha serta parpol tertentu sehingga apa yang ada hanyalah indikasi-indikasi. Indikasi itu yang menurutnya merupakan tanda-tanda adanya kesengajaan dari para pemain lama untuk menaikkan harga gula. Sehingga berapa pun gula yang menurut pemerintah digelontor ke pasar tidak mampu memaniskan harga. DARI awal, Bulog dibentuk sesuai dengan konsep dalam militer, di mana logistik mengikuti pembangunan. Pengaturan logistik untuk kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan militer, akhirnya keterusan pada masyarakat umum dengan argumen buffer stock atau stok nasional. Hal ini sudah sedemikian mendarah daging sehingga masyarakat terbiasa untuk menggantungkan manajemen bahan pangan kepada Bulog. Padahal kita tahu, Bulog sudah mulai rontok satu per satu kekuasaannya. Di atas kertas, jumlah perdagangan gula yang melibatkan Bulog hanya sekitar 20 persen. Yang 80 persen, swasta pun perlu didefinisikan lebih lanjut. Semua orang tahu, mereka inilah rekanan Bulog. Mereka memegang modal sendiri, tapi pada prinsipnya menggantungkan dirinya pada kebijakan para "sobat" mereka di dalam Bulog. Sistem saling menguntungkan telah terbentuk antara Bulog bersama segenap kroni yang menempel padanya. Perubahan sedikit seperti menyerahkan ke mekanisme pasar, resistensinya cukup besar, terutama dari pelakunya sendiri yang sudah biasa terafiliasi dengan Bulog dan segenap instansi yang terlibat Dari segi bisnis, para pengusaha swasta ini dulu juga besar karena negara, siapa pun itu, mulai dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Perindustrian, Departemen Koperasi, Bulog. Yang kita gugat, ketergantungan seperti itu bukan merupakan pakem bisnis yang baik. Pertanyaan yang timbul sangat mendasar: kenapa hanya mereka saja, apakah betul sudah ada mekanisme kompetisi bebas, ada dan tidak adanya entry barrier. "Mungkin secara eksplisit, surat SK enggak ada, tapi yang bisa masuk ke situ hanya orang yang dibesarkan lewat On The Job Training atau pengalaman berdagang dengan Bulog...hahahaha," kata Bustanul diakhiri dengan tawa. Akhirnya, kalau ada pengembangan usaha, membuat jaringan, mereka lebih banyak mengandalkan pada kebijakan, apa pun unsur-unsur yang berhubungan dengan kebijakan. Kalau Bulog mengimpor, mereka yang menjadi rekanan, tidak mustahil mereka bikin jaringan dengan para penyelundup juga. Kalau Bulog melakukan pengadaan, mereka juga merajalela menjadi partner pedagang-pedagang kecil. Mereka memodali petani untuk diserahkan pada jalur-jalur stok nasional tadi. Merekalah yang menjadi operator dari kebijakan. Dengan asumsi dan pertimbangan, kerja sama ini sama-sama menguntungkan, untuk tujuan politik atau negara, dan untuk tujuan bisnisnya. Namun, sejak pilar monopoli Bulog runtuh, pilar finansial tidak ada lagi, dan komando tidak lagi berkuasa, maka seharusnya mekanisme diserahkan ke pasar. Masalahnya, para pemain lama tentu saja tidak rela. Maka mulailah mereka memainkan kartu masing-masing. Dan permainannya ini akhirnya berbuntut pada pengadaan kebutuhan pokok masyarakat yang terhambat. Setelah bertahun-tahun ini, pemandangan klasik ketidakmampuan pemerintah mengatur kebutuhan pokok bisa jadi akan kembali menjadi pemandangan sehari-hari. Kita masih akan terus dihadapkan pada masalah-masalah seperti gula langka, harga beras membubung tinggi akibat distribusi, atau harus antre membeli minyak goreng sebab minyak goreng lari ke luar negeri karena harganya lebih mahal dijual di sana? Apakah sejak bertahun-tahun lalu tidak ada sistem yang menjamin ketersediaan bahan pokok? Atau, apa memang seperti yang didengung-dengungkan penganut teori konspirasi bahwa sistem memang sengaja dibuat kabur dan remang-remang untuk memberi kesempatan bagi birokrat untuk berselingkuh dengan pengusaha. "Kita tidak bisa naif memandang persoalan, apalagi pemilu memang sudah dekat, parpol punya kepentingan hendak mencari dana," kata Bustanul Arifin. IMAM Churmen dari Komisi III DPR RI mengatakan, ketahanan dan keamanan pangan itu kebijakannya harus menyeluruh, kalau yang dituju adalah prospek kepada pertumbuhan agro di Indonesia. Ia tidak membantah ada kemungkinan permainan politik di balik kenaikan harga kebutuhan pokok, namun Imam tidak mendapat bukti atau pun ada pengaduan dari masyarakat. Dalam kasus gula, ia melihat, selain terjadi ketidaksinkronan antar-instansi, ada pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana. Namun, kenaikan harga bukan petani, tetapi malah distributor. "Siapa lagi yang mengambil untung paling besar, ya distributor yang memegang impor dan pasar dalam negeri juga," katanya. SK Menperindag No 643/ MPP/Kep/9/2002 tentang tata niaga gula, menunjuk importir dari pihak produsen, yaitu PTPN IX, X, XI, dan Rajawali Nusantara Indonesia. Bulog sudah melakukan impor, akan tetapi dengan menunjuk distributornya. "Ini namanya setengah hati," kata kader Partai Kebangkitan Bangsa ini. Oleh distributor yang nakal, bahan pangan tidak segera didistribusikan. Sementara, pemerintah tidak punya mekanisme sanksi untuk itu. "Seharusnya cabut izinnya," kata Churmen. Di sisi lain, kemampuan Operasi Pasar Bulog tidak mampu menurunkan harga dan ditahan oleh distributor. Bahkan, Churmen mensinyalir gerakan mafia gula yang membuat seakan ada banyak gula yang siap di Bulog. "Makanya, kalau BUMN yang empat itu tidak melaksanakan tugasnya ya harus dimintai pertanggungjawaban, dan pemerintah harus berani menindak, misalnya dengan tuduhan memanipulasi harga," kata Churmen. ACHMAD Suryana sebagai Kepala Badan Bimas Ketahanan Pangan menyatakan, ia optimistis tidak akan ada gejolak berkaitan dengan ketersediaan dan harga beras. Ia mengakui, titik kritis terletak pada distribusi di mana Bulog hanya menjadi pelaksana bukan lagi pembuat kebijakan. "Distribusi ada di Menperindag," katanya. Instrumen yang dimiliki Ketahanan Pangan juga cukup jelas, yaitu dengan memantau pasar kalau harga naik hingga 25 persen dalam waktu 1-2 minggu, maka langsung diadakan operasi pasar. Sementara itu, di hulu upaya intensifikasi pertanian memang merupakan kewajiban Departemen Pertanian. Kebutuhan impor beras saat ini diperkirakan sekitar 1,5 juta ton dari total kebutuhan 30-32 juta ton per tahun. Berbeda dengan kebutuhan pokok lain, beras terbuka bagi siapa pun yang hendak melakukan impor. Masalahnya, harga di pasar internasional hanya sekitar Rp 2.200 per kilogram, sementara di dalam negeri batas bawahnya, beras yang dibeli Bulog mencapai Rp 2.790 sehingga rawan penyelundupan. Lewat impor, menurut Achmad, pengaturan yang telah diajukan pihaknya kepada Depperindag adalah berkaitan dengan pengaturan tarif impor. Saat ini, tarif berlaku sama sepanjang tahun yaitu Rp 435 per kilogram. Usulan Achmad adalah tarif tersebut disesuaikan dengan panen, misalnya saat panen, bea masuk ditinggikan sehingga harga bisa terkendali. "Nanti pada saat musim paceklik, tarif diturunkan," katanya. Untuk rutinitas, Badan Ketahanan Pangan memonitor pasar. Seandainya ada kenaikan harga 25 persen dalam 1-2 minggu, operasi pasar segera dilakukan dengan beras cadangan dari Bulog yang jumlahnya hanya sekitar 6-7 persen dari perdagangan beras. "Seperti yang paling parah tahun 1998, tapi habis digerojok 12.000 ton di Jakarta, harga bisa kembali normal," katanya. MENURUT Bustanul, walau belum ditemukan bukti kuat di lapangan mengenai penggalangan dana pemilu lewat bahan pokok, sangat mungkin kebijakan memang digunakan bisnis kepentingan yang berkolaborasi dengan kepentingan politik. "Ingat KUT, masyarakat tentu tidak ingin kalau hal ini terkait dengan politik praktis, terlalu naif kalau mengambil manfaat dengan mengambil keuntungan dengan mempermainkan bahan pokok," kata Doktor bidang Resource Economics dari University of Wisconsin, AS, ini. Untuk memutuskan lingkaran setan ketidakmampuan pemerintah mengatur kebutuhan pokok itu, harus dilakukan dari berbagai sisi. Salah satunya adalah Bulog tidak boleh berdagang lagi karena mencampurkan fungsi politik, bisnis, dengan fungsi sosial. Kalau mau dioperasikan untuk fungsi sosial, bentuk saja Bulog menjadi BUMN dengan subsidi silang, jangan bebankan dana publik. Bustanul menambahkan, WTO masih memperbolehkan STE (State Trading Enterprise) sehingga Bulog berdagang, bisa diambil bentuk STE. Akan tetapi, yang jadi pertanyaan adalah apakah Bulog berdagang atau yang berdagang adalah partnernya. Pemutusan lingkaran setan ini akan memakan waktu lama, namun harus segera dimulai. Bisa saja sistem yang ada saat ini langsung dilepas ke mekanisme pasar. Namun, sudah memutuskan untuk melakukan pelan-pelan yaitu dengan menyisakan beras. "Saya cenderung menyarankan agar Bulog menangani beras saja," katanya. Menurutnya, saat ini ada kecenderungan berbagai komoditas seperti gula dan kebutuhan pokok lainnya akan disamakan penanganannya dengan beras. Padahal, pasar telah berubah. Bermain dalam wilayah abu- abu memang selalu bermanfaat terutama bagi mereka yang ingin mengail di air keruh. (EDN) http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/27/Fokus/279860.htm
TRUK ukuran besar yang sedang melaju kencang di jalan tol itu berhenti sangat mendadak. Terdengar bunyi berderit keras dari gesekan kampas rem bersama gesekan karet ban dan aspal. Lalu... brak! Tabrakan tak terhindarkan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Tol Surabaya-Sidoarjo. Lalu lintas sesungguhnya tidak padat. Tetapi, mobil Isuzu Panther yang berjalan dengan kecepatan tinggi, berjarak tak sampai sepuluh meter di belakang truk tadi, tak bisa mengelak. PANTHER menabrak bak truk. Tutup mesin Panther hijau itu langsung melesak ringsek. Tetapi, penumpangnya, Mohammad Arum Sabil yang sedang tidur lelap di baris bangku tengah, tak sampai cedera. Cuma sopir yang lecet-lecet kena serpihan kaca. Truk itu lalu melarikan diri begitu saja. Tidak ada identitas atau nomor polisi pada truk yang bisa dicatat. Pada saat sedang tertegun oleh peristiwa ini, tiba-tiba telepon genggam Arum berdering. Si penelepon rupanya sengaja menyembunyikan identitas nomor telepon pemanggil di HP Arum. Arum menempelkan HP-nya di telinga, lalu mendengarkan sepotong kalimat ancaman yang tak mungkin dilupakannya seumur hidup. "Ini cuma peringatan!" kata penelepon lalu memutuskan hubungan. Peristiwa itu terjadi tahun 2000. Ketika Arum Sabil dan kawan-kawannya, para petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) PTPN XI, sedang keras-kerasnya melawan serbuan gula impor di pasar kota-kota Jawa Timur. Ketika itu, menurut taksiran kasar, 2 juta ton gula impor masuk pasar dengan harga lebih murah dari harga gula petani. Belum termasuk gula selundupan ilegal dan gula membonceng (ilegal, tetapi ada dokumennya) yang jumlahnya tak diketahui. Petani tebu yang tertindas bertahun-tahun di bawah sistem glebagan, tanam gilir paksa, baru saja bernapas lega setelah panasnya suhu politik reformasi 1998 membuat pemerintah mencabut sistem Tebu Rakyat Intensifikasi. Politik free trade policy dalam kurun 1998-1999 yang terjadi akibat implementasi letter of intent Pemerintah RI dengan IMF membebaskan bea masuk impor gula. Gula di pasar luar negeri yang harganya lebih murah, serta-merta membanjiri pasar dalam negeri. Petani tebu Jawa Timur, wilayah dengan produksi gula terbesar (33 pabrik gula atau 70 persen dari total pabrik se-Indonesia), menjadi korban pertamanya. Akibatnya, tidak henti-hentinya demonstrasi petani APTR ke berbagai lembaga, di Surabaya dan di Jakarta. Tetapi, masa itu politik di Jakarta sendiri sedang diwarnai dengan saling rebut kekuasaan di gedung MPR/DPR. Akhirnya, petani menyadari pemeo lama, "tidak ada yang bisa diandalkan untuk mendukung kita dalam hidup ini, kecuali diri kita sendiri". Selanjutnya para petani itu beraksi sendiri. Beramai-ramai mereka mencegat truk pengangkut gula, melakukan sweeping gula di jalanan. Mereka membongkar sarang penimbunan gula, menyegel gudang-gudang distributor, mencari gula impor di gudang-gudang itu, lalu membawanya ke kantor polisi. Gula selundupan mudah dibedakan dengan gula petani hasil gilingan pabrik gula lokal. Selain bisa dilihat dari cap di karungnya yang beridentitas negara pemasok, seperti "Thailand" atau "Brasil", gula luar negeri itu lebih putih. Sebab, pabrik gula luar negeri memang lebih berkualitas sehingga hasil gula olahannya lebih bersih, mudah dibedakan dengan gula buatan pabrik gula dalam negeri, kuning kusam. Makanya, lantas muncul ancaman-ancaman itu. Para aktivis petani waktu itu mengalami cerita-cerita seru, seperti ancaman dengan pistol, dicegat di tengah kebun tebu, bahkan juga dibujuk berunding di Hotel Hilton, Jakarta. Mereka juga diiming-imingi imbalan uang yang seandainya diterima bisa mencapai belasan miliar rupiah seorang. Mereka ditemui orang-orang yang mengaku "petani" juga yang justru mengaku dirugikan oleh kegiatan APTR. Mereka minta APTR berhenti "mengganggu" kegiatan para pedagang gula itu. Bahkan, sampai Rabu pekan lalu, ketika diundang tampil untuk wawancara di sebuah stasiun televisi, kewaspadaan membuat Arum memilih memotong pendek rambutnya, lalu mencukur habis kumisnya. "Ini bukan demi ’gaul’. Ini supaya saya mudah menyamar, tidak gampang dibuntuti orang," katanya. CERITA itu patut lebih dulu diungkap karena bisa memberi latar belakang betapa kerasnya tarik-menarik kepentingan dalam gula. Tarikan di satu pihak atau uluran di pihak lawan bisa langsung berakibat pada masyarakat konsumen atau petani dalam bentuk ketaktersediaan barang, atau harga yang melonjak tinggi. Sulit untuk menyatakan perjuangan petani telah berhasil atau tidak, sebab pada masa giling tahun lalu pun, APTR masih berdemonstrasi ke Kantor Depperindag meminta perhatian pemerintah atas anjloknya harga gula di tengah-tengah masa panen dan masa giling tebu. Namun kemudian pada penghujung musim giling lalu, September 2002, pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi menerbitkan keputusan yang oleh kalangan petani disebut sebagai "propetani". SK Nomor 643/MPP/Kep/9/ 2002 tertanggal 23 September 2002 itu tidak bisa disamakan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 1975 tentang Tebu Rakyat Intensifikasi yang dulu terasa amat menyiksa petani itu. SK Rini mengatur tata niaga impor gula, yang membuat pemerintah hanya menunjuk lima pihak sebagai yang paling layak memenuhi kebutuhan impor gula sebanyak 1,7 juta ton setahun. Percaya atau tidak, SK itu boleh disebut sebagai hasil dari aksi-aksi APTR selama ini. SK itu disebut memihak petani untuk menahan laju impor gula dan mengatur waktunya agar tak sampai mengganggu harga gula di pihak petani. "Kebijakan impor diberlakukan pada periode kosong produksi dari pabrik gula dalam negeri, dan hak impor hanya diberikan pada produsen gula yang 75 persen bahan bakunya berasal dari petani. Artinya, SK ini mengatur impor agar dilakukan dengan kerangka melindungi kepentingan petani tebu. Ini SK yang memihak petani. Kalau kemudian pelaksanaannya jadi rumit, dan bahkan dianggap memicu kenaikan gula, sebenarnya lebih terletak pada jadwal pelaksanaan impornya, bukan kesalahan prinsip SK-nya," ungkap Arum. Pekan-pekan lalu, diawali peristiwa kelangkaan gula, harga gula pasir putih di pasar di Jakarta mencapai Rp 6.000 per kg. Itu rekaman harga di Jakarta karena di daerah harga gula meski naik bisa tertekan ke kisaran Rp 5.000-Rp 5.500 per kg. Tetapi, harga sebesar Rp 6.000 per kg ini bisa dianggap rekor, bahkan sejarah, bagi petani. Tahun 1998, harga itu tercapai pada masa kepresidenan BJ Habibie, di tengah memanasnya ekonomi dan politik, harga itu terbentuk di tengah musim giling ketika petani sedang memanen tebu. Namun, cuma sekali-sekalinya itu saja petani mendulang untung dari harga konsumen, sebab biaya produksi petani pada musim tanam (tahun sebelumnya) cuma Rp 2.500 per kg. Setelah itu, pada tahun-tahun sesudahnya banjir gula gara-gara kebijakan nol persen membuat petani sampai harus mencegat truk angkut gula di jalanan yang dicurigai membawa gula impor. Keuntungan cuma mampir sekali itu saja pada petani. Begitu juga saat ini, ketika harga mencapai posisi setinggi itu, harga tersebut tidak menguntungkan petani. Gula yang saat ini diperdagangkan bukan gula petani, melainkan gula impor. Siapa lagi yang menikmati selisih harganya kalau bukan pedagang. Di Jatim, kelangkaan gula dan kenaikan harga ini menimbulkan korban. Kepala Dolog Jatim Ma’ruf Mochtar sampai diberhentikan dari jabatannya gara-gara membongkar gula yang masih dalam penguasaan Kanwil Bea Cukai Surabaya. Ceritanya, di Jatim ada dua distributor besar gula, PT Berlian Penta Trading dan PT Berlian Mandiri Perkasa. Dolog Jatim sudah mengucurkan gula ke dua distributor ini, masing-masing 3.300 ton gula dari jumlah 20.000 ton gula yang dijual kepada distributor gula dengan harga Rp 3.700 per kg pada tanggal 3 dan 9 April 2003. Namun, ternyata hingga 16 April 2003, harga gula masih bertengger pada kisaran Rp 6.000 per kg. Ada apa ini? Ternyata meski untuk Jatim, gula impor sudah ditempatkan di gudang Dolog di kawasan Buduran, Sidoarjo, sejak 27 Maret 2003, namun Kanwil Bea Cukai Surabaya belum mengeluarkan izin untuk membongkar gula impor tersebut. Alasan pihak Kanwil Bea dan Cukai, Dolog Jatim belum mengajukan surat Pemberitahuan Impor Barang ke pihak Bea Cukai. Lantaran dituntut tugas untuk melakukan operasi pasar, Kepala Dolog Jatim Ma’ruf Mochtar nekat membongkar gula impor yang masih bersegel Bea dan Cukai itu. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depperindag Rifana Erni sempat melakukan inspeksi mendadak ke Surabaya, Rabu 16 April, dan menemukan sesuatu yang tidak beres dalam distribusi dan penyaluran gula impor Jatim. Kemudian, setelah sidak itu atau tepatnya pada Rabu sore 16 April, Dolog Jatim baru mengajukan surat PIB ke Kanwil Bea Cukai Surabaya. Akan tetapi keesokan harinya, Kamis 17 April, Kepala Dolog Jatim Ma’ruf Mochtar dipecat Kepala Bulog Widjanarko Puspoyo. Sangat boleh jadi penjualan gula impor oleh Dolog Jatim kepada para distributor gula di Jatim pada tanggal 3 dan 9 April 2003 belum mendapat izin resmi dari Bea Cukai Surabaya. Akibat keterbatasan gudang, Bea Cukai memang langsung membawa gula impor ke gudang milik Dolog Jatim di Buduran. Ketika Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman berkunjung ke Surabaya, dia mengatakan bahwa perusakan segel isi gula impor tidak hanya terjadi di Jatim, tetapi juga di Jakarta dan Medan. Namun, yang mengherankan justru hanya Kepala Dolog Jatim yang dipecat, sedangkan Kepala Dolog DKI dan Sumut, tampaknya sampai sekarang aman-aman saja. "Sungguh aneh kejadian itu. Tahun-tahun sebelumnya banyak beredar gula selundupan di Jatim, tidak pernah terdengar Kanwil Bea Cukai menangkap orangnya. Tiba-tiba sekarang bisa mengakibatkan Kepala Dolog diberhentikan hanya gara-gara membongkar segel. Kalau bisa menemukan pembongkar segel, kenapa tidak sekalian menangkap penyelundup," tutur Arum Sabil. PEKAN lalu, rombongan petinggi PTPN XI lama duduk menunggu di ruang tamu Lantai 18 Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Lewat sejam menunggu waktu pertemuan dengan Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan Zaenul Arifin, ternyata setelah diterima pertemuan mereka berlangsung tak sampai lima menit. Bahkan, pintu ruang rapat masih terbuka sehingga segala celoteh di antara rombongan PTPN XI yang dipimpin Direktur Pemasaran Poerwanto itu dengan Zaenul bisa terdengar. "Saya tidak mau terima uang dari gula... Saya kira sudah jelas aturannya. Gula mesti datang tanggal 5 Mei ini. Kalau tidak datang tak thuthuk (saya pukul)...," sebuah suara yang muncul dari dalam ruang rapat jelas terdengar. Depperindag dari pertemuan itu kelihatannya berkomitmen tegas pada upaya mencapai ketepatan waktu pemasokan gula impor ke pasar dalam negeri. PTPN XI, produsen gula, salah satu dari empat pelaku impor yang ditetapkan oleh Menperindag Rini MS Soewandi, mengaku sulit memenuhi komitmen pemasokan tanggal 5 Mei karena para trader (pedagang gula internasional) membutuhkan cukup waktu untuk mengapalkan gula ke Indonesia dari negara asalnya. Adapun tanggal 5 Mei memang dimaklumi bersama sebagai tanggal awal dimulainya buka giling dalam tradisi industri tebu. "Tapi perjalanan kapal dari Brasil bisa mencapai 30 hari. Bagaimana bisa memenuhi jadwal itu. Coba... apa yang sebenarnya menjadi alasan sehingga harus tanggal 5 Mei. Ada urusan apa sebenarnya," keluh Soewarno kepada wartawan setelah pertemuan. Jelas benar, bahkan hari-hari ini proses pelaksanaan kebijakan dalam tata niaga gula (dalam hal ini tata niaga impor, yang dapat berdampak pada ketersediaan dan harga gula) masih begitu diliputi motif-motif nonekonomi. Di Jakarta hari-hari ini berkembang spekulasi bahwa ujung kekacauan dalam pelaksanaan tata niaga impor gula ini adalah "kembalinya" Bulog dalam rantai tata niaga. Desakan untuk memastikan kedatangan gula tanggal 5 Mei 2003 ini, sesuatu yang tak mungkin dipenuhi oleh lima importir yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Menperindag Rini Soewandi Nomor 643/MPP/Kep/9/2002 kabarnya akan dijadikan alasan bagi pihak-pihak pemerintah untuk "menunjuk" Bulog sebagai pihak yang paling dapat merealisasikan tugas pemulihan harga gula itu. Logikanya, empat importir lain, PTPN IX, X, XI, dan RNI (Rajawali Nusantara Indonesia) tidak mampu memenuhi tugas pengadaan, maka yang paling layak dan siap adalah Bulog karena punya pengalaman dalam impor dan kemampuan dalam distribusi. Bukan itu saja "keanehan" dalam pelaksanaan SK Nomor 643 itu, misalnya, informasi tentang usaha duta besar salah satu negara sahabat ikut menyurati panitia lelang pengadaan pada salah satu importir terdaftar tadi. Ada juga berita tentang munculnya orang-orang di kantor PTPN (sebagai importir terdaftar berdasar SK 643) yang mengaku berasal dari Kantor Menteri Negara BUMN yang lantas meminta agar nama koperasi tertentu bisa mengikuti tender, meskipun tidak layak. Jika keterbatasan kemampuan industri dalam negeri yang menjadi soal memang lalu muncul pertanyaan, seberapa jauh sebenarnya industri gula ini bisa dipulihkan sehingga tak perlu ada lagi keruwetan impor yang peka menimbulkan gejolak sosial. Kebijakan Depperindag, menurut kalangan resmi, sudah didasarkan pada argumen untuk memberi kesempatan selama tiga tahun kepada industri dalam negeri untuk berbenah. "Selain soal konsolidasi lahan (karena perkebunan tebu memerlukan satuan lahan yang utuh tidak terpecah-pecah, sementara sulit mendapatkan pemilikan lahan yang luas dan utuh), problem terbesar produksi gula kita adalah produktivitas. Sampai tahun 2002, produktivitas sudah mencapai titik terendah dalam sejarah perkebunan tebu sejak zaman kolonial, hanya 4-4,5 persen. Padahal, tahun 1993 produktivitas masih sebesar 8 persen. Banyak aspek dalam budidaya tanaman dan kinerja industri gula bermuara pada perolehan produktivitas," tutur Adig Suwandi, Associate Corporate Secretary PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI . Membebaskan pasar gula (sebagaimana terjadi tahun 1999) tampaknya juga tidak sehat bagi budidaya tebu dan industri gula, sebab harga gula dalam negeri terpengaruh oleh harga pasar gula dunia. Padahal, harga gula internasional itu telah terdistorsi oleh subsidi-subsidi pemerintah produsen- |nya sehingga harga gula luar negeri bisa lebih murah. Namun demikian, kesulitan itu tidak berarti lantas perlu mengembalikan model tata niaga gaya TEbu Rakyat Intensifikasi mengingkari kebebasan individu petani sebagai manusia merdeka. Orang masih bisa mengambil contoh sejarah betapa kerasnya tekanan negara di zaman kolonial hingga awal abad ke-20 terhadap petani tebu di Jawa, menimbulkan perlawanan dari petani. Di zaman itu terbentuk fenomena sosial kelompok kriminal pedesaan. Kriminal desa ini disebut dalam disertasi sejarawan Universitas Gadjah Mada, Dr Suhartono (1995), Bandit-bandit di Pedesaan Jawa dengan sebutan setempat kecu (sama artinya dengan rampok). Di zaman ini industri dan perdagangan gula menemukan bentuk baru perbanditan sosial itu, yakni persekongkolan mereka yang berkuasa dalam bisnis gula untuk menghilang- kan gula dari pasaran agar bisa menaikkan harga. Betapa ma- sih ada kecu dalam tata niaga gula. (RMA/INU/OTW/ DWA/GUN/SUP/ODY) http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/27/Fokus/279811.htm    
PELARANGAN impor gula bagi pemegang nomor pengenal importir khusus telah membuat pantai timur Sumatera marak dengan penyelundupan. Seluruh gula yang diperdagangkan di Jambi sejak 15 Oktober 2002 hingga pekan ini, misalnya, adalah barang selundupan. KEBUTUHAN penduduk berjumlah 2,7 juta jiwa di provinsi itu tak kurang dari 3.500 ton gula per bulan. Belum ada satu ons pun gula hasil impor PT Perkebunan Nusantara, PT Rajawali Nusantara Indonesia, dan Bulog yang diperdagangkan di daerah ini sejak Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Tata Niaga Impor Gula tanggal 28 September 2002. Sebagian besar gula pasir selundupan yang masuk ke Jambi datang dari Malaysia dan Singapura melalui Kepulauan Riau, khususnya Tanjung Balai Karimun. Pengangkutnya hanyalah kapal kayu kecil berukuran 150-500 ton. Gula disembunyikan di palka bawah, ditimbuni dengan beras. Jarang kapal-kapal ini melapor kedatangannya kepada syahbandar. Yang mereka laporkan hanyalah keberangkatan. Di Jambi, barang selundupan ini dibongkar di dua tempat. Yang pertama di Talangkudu dan Kemingking, keduanya di sepanjang Sungai Batanghari. Yang kedua di Parit Gompong, Kualatungkal, sekitar 130 kilometer dari Kota Jambi. Sebagian masuk lewat jalan darat melalui pintu masuk Dumai, Provinsi Riau. Hingga laporan ini diturunkan, Sabtu kemarin, gula selundupan masih mengalir deras memasuki Jambi. Meski diangkut dengan kapal kecil, masuknya gula selundupan ini amatlah banyak. Soalnya, frekuensi kapal kecil yang merapat itu sangat tinggi. Ditaksir 5.000-6.000 ton gula masuk saban bulan ke daerah ini. Kelebihan 1.500-2.500 ton itu dipasarkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Meski jalan Jambi-Palembang rusak berat, aliran gula lancar-lancar saja. Tata Niaga Impor Gula bikinan pemerintah rupanya menguntungkan para penyelundup. Negara dirugikan Rp 700 untuk bea masuk per kilogram, ditambah Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, Pajak Penghasilan 2,5 persen, provisi pembukaan surat berutang, serta karantina. Secara total kerugian negara mencapai Rp 800 per kilogram. Dengan 3.500 ton kebutuhan penduduk Jambi, negara dirugikan sebanyak Rp 2,8 miliar per bulan. Inilah rasa pahit yang dikulum pemerintah dari komoditas bernama gula Mari sejenak menghitung kerugian itu lebih rinci. Yang masuk tiap bulan 5.000-6.000 ton gula, negara rugi Rp 4 miliar-Rp 4,8 miliar. Total kerugian negara di Jambi hanya dari gula selundupan sejak November 2002 sampai Maret 2003 saja sudah Rp 20 miliar-Rp 24 miliar. Bagaimana kalau seluruh Sumatera diperhitungkan? Katakan kebutuhan seluruhnya 50.000 ton sebulan. Selama lima bulan 250.000 ton, dan itu membuat negara kehilangan potensi penerimaan Rp 200 miliar. "Tata Niaga Impor Gula mustahil bisa dilaksanakan di Sumatera," kata seorang pedagang besar bahan pokok di Kota Jambi. "Sama mustahilnya dengan memberantas penyelundupan gula itu." Penyelundupan gula ke Jambi dan Riau, menurut pengusaha tersebut, ditopang oleh aparat Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Tanpa kerja sama dengan mereka, gula selundupan itu sudah pasti larut dengan asinnya air laut, tempatnya dijungkirbalikkan dari kapal-kapal kayu kecil itu. SEORANG pedagang menyebutkan melalui importir pemegang nomor pengenal importir khusus, sebetulnya harga gula impor di pasar bisa di tingkat Rp 3.800 per kilogram. Ia mencontohkan gula pasir produk Malaysia atau Thailand di Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia, 220 dollar AS per ton atau Rp 1.936 per kilogram bila kurs dollar Rp 8.800. Bea masuk dan lain-lain Rp 800 per kilogram, bongkar muat Rp 100 per kilogram, keuntungan pedagang besar Rp 200, lain-lain Rp 100. Jadinya harga dari pedagang besar maksimal Rp 3.236 per kilogram. Dengan memasukkan keuntungan grosir dan pengecer, harga yang harus dibayar konsumen sekitar Rp 3.800 per kilogram. Beruntunglah mereka yang tinggal di Jambi. Kelangkaan gula di DKI, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur belum terjadi di situ. Penelusuran Kompas hingga Kamis, 24 April lalu, memperlihatkan harga gula pasir dari Malaysia dan Thailand di pasar-pasar Jambi masih stabil pada tingkat Rp 3.500-Rp 3.700. Di kota kabupaten dan kecamatan Rp 4.000-Rp 4.500. "Stabilnya harga di Jambi disebabkan kurangnya aliran gula dari Jambi ke Palembang lantaran jalan rusak," kata seorang pedagang besar bahan pokok di Jambi. "Lagi pula ada kekhawatiran pedagang besar di Jambi bertemu dengan aparat di Sumatera Selatan yang melakukan razia." Para pemain, sebutan untuk penyelundup, mendapat untung besar: Rp 2.250 per kilogram. Dikurangi dengan biaya bongkar muat, ongkos, dan sogok sana sogok sini, keuntungan bersih itu paling tidak Rp 1.950 per kilogram. Sudah pengetahuan umum di kalangan pemain bahwa untuk main aman, mereka harus dekat dengan pejabat di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. "Satu nama pejabat Kanwil Bea Cukai Tanjung Balai yang sering disebut 'Si Manis' akrab di kalangan penyelundup Jambi dan Riau," kata sumber Kompas. Menumpuknya persediaan gula di Jambi dan rendahnya harga membuat Depot Logistik (Dolog) Provinsi Jambi belum berani memasukkan gula impor resmi ke daerah ini. "Kami akan kalah bersaing dengan gula selundupan," kata Kepala Dolog Jambi Rizal Bustami. "Dolog terus memantau gerakan harga gula di sini. Jika harga melonjak, Dolog siap mendatangkan gula dengan cepat dari daerah terdekat. Medan, misalnya." Berita gula langka yang tersiar dari Pulau Jawa memicu para pemain menambah laju penyelundupannya. Mereka menumpuk gula, sebab yakin bahwa harga gula yang tinggi yang sedang berkibar di Pulau Jawa akan segera berimbas ke Jambi. KEPALA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Barat Soetaryo Suradi membuat pernyataan yang menenangkan. Daerah ini tidak akan menghadapi kelangkaan dan harga yang mahal seperti di Jawa. Stok gula di pasar, berdasarkan pantauan petugasnya, sampai pekan terakhir April ini sangat cukup. Dari mana datangnya gula di Kalimantan Barat ini? Setali tiga uang dengan Jambi. Melalui Sarawak, Malaysia Timur, gula Thailand mengalir deras. Hampir 90 persen stok gula yang 5.000-6.000 ton itu datang dari Thailand. Harganya di tingkat Rp 3.800 per kilogram, sementara itu gula yang datang dari Jawa dan Sumatera terjual Rp 4.500-Rp 5.000 per kilogram. "Jadi, konsumen jelas lebih memilih gula impor," kata Soetaryo. Untuk menghindarkan guncangan di daerah ini hanya lantaran gula yang membubung harganya, Soetaryo menyebutkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan berkirim surat kepada Menperindag Rini MS Soewandi supaya Kalimantan Barat mendapat izin khusus untuk mengimpor gula dari Malaysia atau Thailand. Sayangnya, menurut Soetaryo, Rini menolak permohonan yang diajukan Gubernur Usman Ja'far itu. "Depperindag hanya menyarankan bila Kalimantan Barat kekurangan stok gula, ia bisa memasok dari stok gula nasional atau mendatangkan gula dari luar negeri melalui importir resmi," kata Usman. Gula impor, menurut pemantauan Kompas, masuk di Kalimantan Barat dengan beberapa cara. Beberapa warga membawanya dari perbatasan Malaysia, dikumpulkan di Entikong. Gula itu kemudian dipasarkan ke berbagai daerah, seperti Sintang, Sanggau, Kapuas Hulu, Bengkayang, dan Kota Pontianak. Bahkan, ada yang memasoknya sampai ke luar Kalimantan Barat. "Sudah diantarpulaukan dan itu tidak bisa dihentikan kalau Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait tidak tegas menegakkan hukum," kata Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kalimantan Barat Syarif Abdullah Alkadrie. (FUL/NAT) http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/27/Fokus/278250.htm
BILA disamakan dengan usia rata-rata manusia saat ini, maka usia Pabrik Gula Rendeng yang berlokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sudah tergolong luar biasa. Soalnya, pada tahun ini, pabrik milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX ini berusia 163 tahun. Namun, Direksi PTPN IX tampaknya masih tetap bersikeras mempertahankan kelangsungan hidup pabrik gaek ini. Terbukti menjelang musim giling 2003 telah dikucurkan dana Rp 2,6 miliar untuk mengatasi kesulitan air dan ketel uap. Minimnya pasokan air dan sering rusaknya ketel uap itu, yang menurut Administratur Pabrik Gula Rendeng Herry Krismanu, merupakan penyebab utama tidak tercapainya target giling 2002 dan membengkaknya kerugian yang lebih dari Rp 4 miliar. Dalam setiap musim giling, pabrik yang didirikan maskapai Mirandolie Voute & Co pada tahun 1839 itu membutuhkan air 400 liter per detik. Namun pada musim giling 2002 hanya terpenuhi 80 liter per detik saja. Air tersebut selama ini mengandalkan mata air Kali Gelis yang berhulu di seputar Pegunungan Rahtawu yang semula mampu memasok air 600-700 liter per detik. Namun karena pegunungan yang tingginya 1.522 meter di atas permukaan laut itu makin gundul, pasokan air terus-menerus merosot. Apalagi air itu juga digunakan untuk sektor pertanian dan perkebunan lainnya. Lagi pula kemarau panjang yang terjadi pada sepanjang tahun 2002, diperkirakan bakal pula terulang kembali di tahun 2003. Oleh karena itu, dana yang lumayan besar ini sebagian besar digunakan untuk memproses daur ulang air yang ada. Di samping tetap memanfaatkan dua sumur dalam yang dibangun di lingkungan pabrik. Sedang kemerosotan pasokan air tersebut menjadikan proses produksi Pabrik Gula Rendeng yang dipatok sekitar 25.000 kuintal tebu per 24 jam tidak pernah tercapai. Lalu berimbas pula terhadap ketel uap dan terhadap total produksi. "Selain membenahi sektor air dan ketel uap, komponen lainnya yang menyangkut proses produksi, hingga sektor pekerja di bagian pabrik, lapangan dan lingkungan kantor, semuanya sudah siap 100 persen menghadapi musim giling 2003," kata Herry Krismanu. Lalu ia menambahkan, semua kesiapan itu juga didukung dengan tersedianya tanaman tebu milik petani seluas 5.679 hektar yang tersebar di Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. Dari areal tersebut diharapkan mampu menghasilkan 2,8 juta kuintal tebu, yang akhirnya "menelurkan" kristal gula sebanyak 186.451 kuintal. (SUPRAPTO) http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/27/Fokus/279857.htm    
"ANDA bersedia menggarap pejabat kita...?" tanya seorang panitia kepada salah satu peserta tender impor gula. Poin ini adalah satu dari sekian pertanyaan teknis pemilik izin impor kepada pedagang yang akan memasok gula, yang diajukan dengan suara pelan. Sebaliknya, begitu pertanyaan sampai pada harga dan waktu pengapalan, suara panitia lantang dan tegas. Situasi ini mencerminkan keinginan tertentu yang diselipkan pada sebuah proses panjang yang dimulai dari rencana impor, tender, distribusi, hingga penjualan gula. Keinginan siapa? Ya, mulai dari pejabat, importir, sampai para pedagang. Pada "penggarapan pejabat" itu kepentingan semua pihak dipertemukan. Kecil kemungkinan pertanyaan panitia tender tadi hanya menyangkut keinginan pribadinya. Ada pesanan dari pejabat tertentu dan panitia harus menjamin keinginan itu terpenuhi. Atasannya juga memiliki keinginan. Kalau diteruskan, maka dipastikan ada keinginan sejumlah orang yang kemaruk. Berbagai keinginan itu bisa direm bila para pejabat kita yang telah diberi wewenang dan jabatan terhormat bekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya. Mereka bekerja sesuai dengan kodratnya sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu, gugatan selayaknya dilontarkan ke pejabat Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag), importir terdaftar, yaitu para direksi PT Perkebunan Nusantara dan PT Radjawali Nusantara Indonesia, serta Perum Bulog. Mereka harus bertanggung jawab terhadap kisruhnya impor gula, distribusi gula, hingga kelangkaan gula di pasaran. Depperindag Tidak ingatkah para pejabat di Depperindag ketika petani membuang gula dan tebu di depan kantor mereka? Pujian kepada Menperindag Rini MS Soewandi dilontarkan banyak kalangan karena niat baiknya membuat Tata Niaga Impor Gula yang memberi perlindungan kepada petani. Akan tetapi, tata niaga impor bukan hanya persoalan menaikkan harga gula petani lalu selesai. Sebagai departemen teknis yang mengurus masalah ini, sudah selayaknya kalau mereka memiliki perencanaan yang teliti mengenai produksi dan konsumsi gula dalam setahun. Musim giling yang berlangsung Juni hingga November sudah dipahami. Di luar itu mereka harus mengimpor. Perencanaan impor pun sudah diketahui dengan baik. Pemain baru dalam hal ekspor-impor membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mencari modal, mengajukan izin impor, melakukan tender, membuka letter of credit, hingga gula datang. Akan tetapi, sejak tata niaga impor berlaku, tidak ada persiapan yang memadai. PTPN X yang pertama kali mengajukan izin impor, baru mendapatkannya pada 6 Januari 2003, empat bulan setelah tata niaga impor diberlakukan. PTPN tergolong pemain baru dalam hal impor gula. Jadi, bisa dibayangkan kerepotan mereka. Di satu sisi PTPN memang tidak profesional dan lamban. Akan tetapi, tidakkah Menperindag memperingatkan mereka untuk membuat jadwal impor yang lebih tepat waktu sehingga PTPN tidak kedodoroan. Bila itu tidak dilakukan, maka yang terjadi adalah PTPN berjalan di lorong gelap sendirian hingga terjerembab ke perangkap yang dipasang orang lain. Bila saja PTPN terlambat mengajukan izin, tidakkah mereka diperingatkan lalu diminta dipercepat? Atau, keterlambatan ini dibiarkan begitu saja sehingga ada pihak lain yang dirasa lebih bisa? Jadi, ketika jalan lambat, PTPN diganti pihak lain yang mampu atau berpengalaman. PTPN tidak memiliki dukungan modal yang kuat. Semua orang tahu soal ini. Untuk mengimpor gula sebanyak 50.000 ton dengan harga 230 dollar AS per ton, dibutuhkan setidaknya 1,15 juta dollar AS. Mana PTPN mampu? Kelemahan PTPN ini harus dieliminasi, bukan dibiarkan sehingga mereka mencari uang hingga terjebak ke pemburu rente. Mereka tidak mengingatkan fungsi sebenarnya dari PTPN dalam Tata Niaga Impor Gula. Akibatnya, muncul perusahaan yang akan bekerja sama dengan PTPN untuk mengimpor dan mendistribusikan gula. Padahal, ini menyalahi aturan tata niaga impor. Perum Bulog Ketika tata niaga impor mulai disusun, Bulog ikut aktif memberikan usulan. Akan tetapi, ketika SK itu sendiri terbit, peran Bulog secara langsung tidak ditemukan. Dalam penjelasannya saat SK terbit, Rini mengatakan, mereka yang terlibat adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan SK itu. Waktu itu Bulog masih berbentuk lembaga pemerintah nondepartemen yang hanya diperbolehkan mengurus beras saja. Akan tetapi, setelah statusnya menjadi Perum Bulog, lembaga ini berhak mengelola kebutuhan pokok. Apalagi setelah Rini menunjuk Bulog sebagai badan penyangga, maka peran Bulog di dalam impor dan distribusi gula menjadi semakin jelas. Dengan posisi ini, sudah selayaknya peran Bulog digugat sebagai lembaga yang mengetahui ke mana larinya gula hingga di tangan pedagang dengan harga tinggi. Tidak ada kewenangan untuk memerintahkan pedagang dengan menjual harga tinggi. Akan tetapi, kekuatan Bulog sebagai pemasok gula bisa digunakan untuk menekan pedagang. Posisi sebagai badan penyangga mengharuskan Bulog mengendalikan stok secara profesional sehingga harga menguntungkan, baik bagi produsen maupun konsumen. Kewajiban ini bukan hanya perkara menerima barang lalu menjual. Melihat kejadian di atas, Bulog seharusnya bisa berperan. Kedekatan Bulog dengan para distributor tertentu menjadi pertanyaan beberapa kalangan. Bulog mungkin bisa mengatakan kedekatan diperlukan untuk mengawasi dan mengendalikan mereka. Akan tetapi, kedekatan itu disebut banyak kalangan memunculkan kesepakatan tertutup. Importir terdaftar Penunjukan sejumlah BUMN pemerintah menjadi importir terdaftar, seperti PTPN dan RNI, menjadikan banyak orang datang meminta bagian. Ini bukan pepesan kosong. Seorang direktur utama sebuah PTPN mengatakan, puluhan proposal disodorkan oleh berbagai perusahaan dan koperasi. Mereka membawa nama pejabat, baik sipil maupun militer. "Tekanan ini membuat kami kebingungan. Waktu terbuang hanya untuk mengurusi mereka," kata salah satu dirut. Tekanan terjadi sangat kuat sehingga mereka lupa merencanakan impor. Mereka terlambat mencari dukungan keuangan, mempelajari pasar, membuat perencanaan tender, dan lain-lain. PTPN seharusnya langsung melangkah setelah menjadi importir terdaftar. Salah seorang mantan pejabat mengatakan, meski sebenarnya ada tekanan, bila tetap berpikir jernih, mereka tidak akan terjebak dengan berbagai proposal itu. Sayangnya, tidak semua direksi bisa menolak proposal itu. Dalam situasi seperti itu, maka munculnya peserta tender yang tak terduga sangat dimungkinkan sebagai wujud dari berbagai proposal tersebut. Direksi tidak lagi netral, malah bisa dibilang sudah masuk dari kepentingan itu sendiri. Apalagi ditambah dengan kepentingan pribadi sehingga sebelum masalah gula ini kisruh, maka direksi sendiri sudah mengawalinya dengan kekisruhan. Kekisruhan telah bertumpuk sebelum impor itu dilaksanakan. Beberapa direksi yang memahami permainan yang ada terlihat lebih berhati-hati. Ada yang mengatakan lebih baik tidak mendapat untung dari tender kali ini daripada kena dampak dari permainan. Arah permainan yang mulai kelihatan akhirnya mengantar mereka memilih sikap defensif. Pilihan ini mungkin lebih baik daripada mendapat cap Direksi PTPN tidak profesional. Mereka yang sudah berpengalaman dengan berjualan akan melihat seluruh permainan ini ada ujungnya. Importir terdaftar ini bisa membaca ujung dari seluruh permainan. Ia memilih terlibat dalam permainan itu karena menguntungkan bagi dirinya. Importir terdaftar, baik PTPN maupun RNI, sebenarnya memiliki tugas mulia melanjutkan perjuangan petani. Mereka harus memperhitungkan impor, melakukan impor, dan mengendalikan impor. Akan tetapi, bila mereka terlibat bermain-main dengan kepentingan, maka itu sudah mengingkari perjuangan petani. Krisis gula telah mengakibatkan rakyat menderita. Upaya-upaya penyelesaian krisis mulai dilakukan, tetapi belum ditemukan ujung hingga harga kembali normal. Bila saja krisis gula berakhir, dalam arti penyediaan gula bagi masyarakat terpenuhi, tidak berarti tanggung jawab mereka yang menjadi pelaksana impor gula, baik pelaksana teknis maupun administrasi, selesai. Pejabat, mulai dari Menperindag, Kepala Perum Bulog, Direksi PTPN, pedagang, hingga importir harus menjelaskan apa yang terjadi dengan krisis gula selama ini. Pertanggungjawaban ini diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus kelangkaan gula di lain waktu atau bahkan kelangkaan bahan pokok lainnya. Bila tidak ada penjelasan yang memadai dan ditemukan berbagai indikasi ketidakwajaran, maka sudah saatnya hukum yang berbicara. Bila ketidakwajaran ditemukan dan kita mengabaikan proses hukum, maka sebenarnya kita telah membiarkan orang-orang yang mempermainkan kebutuhan pokok masyarakat. Di masa lalu, mereka itu bisa dipecat atau terkena tuduhan subversi ekonomi. (ANDREAS MARYOTO) http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/27/Fokus/278253.htm
PALING tidak 30 tahun silam di Jawa ada istilah bancakan. Itulah makanan seadanya yang diberi suatu keluarga kepada tetangga ketika anaknya berulang tahun atau syukuran naik kelas. Tradisi memberi bancakan itu sekarang mulai hilang, diganti dengan pesta wah, bahkan di kota kecil Jawa Tengah seperti Wonosobo. SEKARANG bancakan diartikan lain: rebutan jatah atau rebutan kuasa yang bukan haknya. Ketika mendapat perlindungan berupa tata niaga impor gula per September 2002, yang bikin harga gula melambung, petani tebu bersorak-sorai. Wajar mereka girang, sebab sejak April tahun itu juga mereka terus berjuang menuntut perlindungan. Salah satu adalah unjuk rasa dengan membuang gula dan tebu di depan Kantor Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sayang, mereka tidak menikmati buah perjuangan itu ketika gula saat ini mencapai Rp 6.000 per kilogram. Mereka sekarang justru tak lagi memiliki gula. Perjuangan petani telah menjadi bancakan bagi para pejabat yang berkolusi dengan pedagang. Mereka tentu akan menyangkal disebut bancakan. Argumen mereka akan terbantahkan karena di balik semua ini adalah permainan. Lahirnya tata niaga impor gula tak menghentikan praktik bisnis kotor yang berkolusi dengan kepentingan orang berkuasa. Kepentingan bisnis yang nyaris tumbang dengan tata niaga impor bertemu dengan kepentingan penguasa tertentu melalui calo. Lahirnya tata niaga impor gula juga melahirkan upaya agar usaha gula pebisnis kotor, termasuk penyelundup, tidak terhenti. Pemerintah kalah maju dibandingkan dengan para petualang bisnis ini. Apa pun mereka tempuh, termasuk menggandeng kekuasaan. Petualang bisnis mulai menggerogoti kewibawaan tata niaga impor. Mereka mendekati pihak yang terlemah dalam tata niaga itu, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN), karena minimnya pengalaman dalam perdagangan, juga lemahnya dukungan keuangan. Direksi PTPN didekati agar petualang bisnis ini berhak mengimpor, bahkan mendistribusikan gula. Muncullah berbagai jenis perusahaan dan koperasi yang menggunakan nama berbagai pejabat dan penguasa untuk mendapatkan porsi mengimpor dan mendistribusikan gula. Salah satu di antara mereka membuat perusahaan dengan menyertakan sejumlah pejabat dan membawa nama menteri. Mereka juga mengantongi dukungan keuangan dari pengusaha Singapura. Mereka berupaya mendapatkan modal dari pedagang dan pasokan gula dari sebuah perusahaan internasional. Perusahaan ini diusung ke direksi PTPN untuk mendapatkan hak itu. Upaya mereka tumbang setelah pada 5 Februari malam Menperindag Rini MS Soewandi dalam sebuah rapat, yang dihadiri antara lain pejabat dari kepolisian dan militer, mengatakan bahwa tata niaga impor gula hanya mengatur impor gula, tidak termasuk mendistribusikannya. Perusahaan itu dinilai terlalu jauh menafsirkan tata niaga impor. Tidak lama setelah itu, pada 12 Februari, Rini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik gula milik PTPN X di Jawa Timur. Di tempat itu Rini minta agar gula yang ditimbun dikeluarkan. Tidak diketahui secara jelas alasan Rini sidak. Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Wilayah XI Arum Sabil sempat dituduh membisiki Rini soal penimbunan tersebut. Arum membantah dan mengatakan Rini mempunyai informasi sendiri mengenai itu. Memang sulit dimengerti bila langkah Rini sidak hanya karena bisikan Arum. Rini punya alasan sendiri hingga terbang ke Surabaya. Dari kota buaya itu ia terbang dengan helikopter menuju pabrik gula di Kediri yang dicurigai menimbun gula. Sidak Rini ke Kediri sangat disayangkan tidak berlanjut untuk mencari tahu latar belakang kelangkaan gula yang terjadi akhir-akhir ini. Setelah sidak itu, Bulog ditunjuk sebagai badan penyangga. Bulog sudah mendapat hak mengimpor 100.000 ton gula yang berfungsi sebagai stok. Sebuah berkah bagi Bulog yang lima tahun terakhir hanya mengurus beras. SELANJUTNYA yang terjadi adalah tender-tender impor gula. Dari catatan Kompas, izin impor dan izin tender yang dikeluarkan untuk PTPN lebih lambat dibandingkan dengan yang dikeluarkan Bulog. PTPN X, misalnya, mendapat izin impor 6 Januari dan baru melaksanakan tender pada Februari. Sedangkan Bulog yang mendapa
|
|
Keterangan Artikel Sumber: Kompas Tanggal: 27 Apr 03 Catatan: Fokus Harian kompas |
|
URL Artikel : http://www.unisosdem.org/ekopol_detail.php?aid=1751&coid=2&caid=19 |