|
1. Pandangan tentang Ideologi Negara
Uni Sosial Demokrat menolak upaya memposisikan Pancasila sebagai
doktrin mati dan menolak monopoli penafsiran sepihak atas dirinya. Demikian
juga halnya Uni Sosial Demokrat menolak Pancasila yang difungsikan
sebagai instrumen pemasung kebebasan, dinamika dan kreativitas masyarakat,
menolak pemberlakuan Pancasila sebagai instrumen penindas dan pengontrol
dinamika masyarakat. Uni Sosial Demokrat secara tegas menolak Pancasila
sebagai sarana legitimasi politik penguasa.
Pancasila adalah dasar dan ideologi negara yang bersifat terbuka.
Karenanya sebagai dasar negara, Pancasila harus merupakan dan adalah dasar
kebijakan (policy) dan tolok ukur penyelenggaraan kehidupan bersama,
berbangsa dan bernegara. Sedangkan sebagai ideologi negara, Pancasila harus
mampu menjadi penuntun arah perkembangan masyarakat dan negara.
Pancasila adalah ideologi terbuka yang harus memiliki kemampuan
mempengaruhi, mengikuti dan menanggapi secara proaktif perkembangan nasional,
regional dan global. Pancasila juga harus mencerminkan dan mewakili realita
pemikiran obyektif yang hidup dan berkembang dalam kehidupan dan keseharian
masyarakat.
Pancasila dituntut bersifat ilmiah, yaitu memenuhi syarat-syarat
obyektivitas, kritis ( termasuk pada dirinya sendiri ), dialektis dan
berorientasi pada kebenaran dan menjunjung martabat kemanusiaan. Pancasila
tidak boleh diisolasi dari dialektika dan karenanya hanya memiliki kebenaran
setelah diuji melalui dialog yang kritis dengan masyarakat dan lingkungan.
2. Pandangan tentang Bentuk Negara
Bentuk Negara yang tepat menurut Uni Sosial Demokrat adalah Negara
Kesatuan Kepulauan (United of Archipelago) dengan Sistem Pengelolaan
Administrasi yang bersifat desentralisasi dan pemberian otonomi seluas-luasnya
dalam pengelolaan daerah.
Dasar dan pijakan bentuk Negara Kesatuan bukan saja bersifat historis
(Sumpah Pemuda dan Proklamasi 1945) melainkan visioner-globalistik
selaras dalam perkembangan zaman khususnya pada milenium ketiga, tanggap
menghadapi perkembangan ekonomi dunia yang menempatkan Indonesia sebagai
bagian dari globalisasi itu.
Perkembangan ekonomi global menuntut paradigma baru dalam pengelolaan
negara kesatuan. Kesalahan pengelolaan yang terjadi selama ini bersumber pada
sentralisasi pengelolaan sumber daya lokal yang seharusnya menjadi ruang
lingkup wewenang pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Perlu tingkat berpikir yang baru dalam menemukan daerah-daerah pertumbuhan
ekonomi yang baru di wilayah negara kesatuan RI dan mengelolanya secara tepat
dengan memberikan otonomi dan wewenang desentralisasi seoptimal mungkin pada
daerah :
- Secara Politis : sebagai instrumen untuk mewujudkan kemandirian
daerah, tercapainya masyarakat sipil dan kehidupan yang lebih demokratis.
- Secara Ekonomis : pemberian tanggung jawab pada daerah untuk mengelola
segenap potensi dan sumber daya lokal secara adil bagi warganya.
- Secara Sosiologis : pencerminan dan akomodasi kemajemukan dan
keragaman daerah dan penduduk Indonesia
- Secara Kultural : untuk mempertahankan, mengapresiasi dan
mempromosikan diversitas dan keunggulan kultural serta identitas sebagai
bangsa bhineka.
- Secara teknis administratif : untuk mencapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta pengelolaan sumber
daya.
- Uni Sosial Demokrat berpendapat bahwa kewenangan pemerintah pusat
hanya akan terbatas pada bidang-bidang hukum dan peradilan, pertahanan
dan keamanan, hubungan luar negeri dan kebijakan fiskal serta moneter.
3. Pandangan tentang Hukum & Negara Hukum
- Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang berdasarkan
hukum yang bersifat materiil:
- Setiap tindak pemerintahan harus didasarkan atas ketentuan hukum/.peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan hukum/peraturan perundang-undangan disusun secara
demokratis sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukum bukan sekedar
aturan yang disusun/dibuat oleh kekuasaan.
- Ketentuan hukum yang demokratis harus mengandung keadilan
perlakuan bagi warga negara dan aparatur negara.
- Kekuasaan negara tidak boleh bertumpu pada satu tangan melainkan
terdistribusi dalam lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan hak-hak dasar. Setiap warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
- Diperlukan suatu standar pelayanan publik (public service standard)
yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan dari negara
sebagai salah satu bentuk substantif dari prinsip kedaulatan rakyat atas
negara.
- Tersedianya saluran bagi rakyat untuk menguji keabsahan tindakan
pemerintah melalui pengawasan pengadilan (judicial review).
PTUN adalah sarana penciptaan kepastian hukum berdasarkan keadilan dan
kebenaran.
- Peradilan bersifat merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan yang lain
demi kepastian hukum.
4. Pandangan tentang Negara Bangsa
Negara Indonesia adalah negara bangsa (nation-state) karena
sifat kemajemukan masyarakat Indonesia dan sejarah pembentukannya.
Sebagai negara bangsa, Indonesia menolak diskriminasi dalam semua
segi kehidupan berbangsa dan bernegara dan sebaliknya, Indonesia merupakan
wahana sosial, ekonomi, politik dan budaya yang menerima, mengakui,
melindungi dan memperlakukan secara adil keanekaan dan keunikan yang ada
di dalamnya.
Indonesia menjamin perlakuan dan memberikan peluang yang sama kepada
individu dan kolektif tanpa diskriminasi ras, agama, etnis, dsb.
Indonesia bukan negara agama dan tidak berdasarkan agama, namun
menjunjung tinggi nilai-nilai religius yang bersifat universal dan
karenanya menolak menjadikan agama sebagai ideologi dan dasar negara.
5. Pandangan tentang Konstitusi Negara
Indonesia adalah negara yang berdasarkan konstitusi UUD 1945 karena
nilai historis yang melekat di dalamnya.
UUD 1945 singkat dan hanya mengatur hal-hal yang pokok. Karenanya,
tingkat akomodasi konstitusi terhadap perubahan dan perkembangan
lingkungan sosial, kultural, ekonomi dan politik dalam skala nasional,
regional maupun internasional amat terbatas.
Dengan demikian Uni Sosial Demokrat berpendapat bahwa Pembukaan
UUD 1945 seyogianya tidak diubah, sedangkan batang tubuhnya
adalah subyek dari kemungkinan perubahan: pengurangan, penambahan,
penyesuaian dan penyempurnaan (amandemen) melalui mekanisme konstitusional
oleh MPR.
6. Pandangan tentang Demokrasi
Prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk
berserikat dan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis. Karenanya
Uni Sosial Demokrat memperjuangkan tatanan demokrasi kemasyarakatan
yang bersifat pluralistik dan memberikan kesempatan dan kemungkinan
yang sama bagi individu dan kelompok untuk bisa mengekspresikan dan
memperjuangkan secara politik hak dan kepentingannya.
Uni Sosial Demokrat memperjuangkan kesamaan hak bagi setiap
warga negara dan kelompok masyarakat dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
dan budaya tanpa pengecualian dan diskriminasi.
Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat, maka pengaturan
politik pemerintahan dan kenegaraan mulai dari tingkat desa hingga nasional
sepenuhnya didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat :
- Rakyat merupakan satu-satunya sumber legitimasi kekuasaan
pemerintahan dan struktur politik berikut kebijakan politiknya.
- Hak bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan atas
penyelenggaraan politik pemerintahan dan kenegaraan.
- Kewajiban pada penyelenggara pemerintahan dan kenegaraan untuk
terbuka/transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka bagi
kritik dan koreksi.
- Semua kebijakan negara atau pemerintah haruslah merupakan produk dari
sebuah proses tawar menawar politik yang terbuka dan adil, termasuk
misalnya kebijakan penempatan pejabat politik pada semua tingkatan
pemerintahan.
Demokrasi mengharuskan adanya pembagian kekuasaan yang tegas dan jelas di
antara lembaga-lembaga penyelenggara negara pada semua tingkatan
pemerintahan untuk :
- menghindari terjadinya korupsi, manipulasi dan konspirasi kekuasaan
politik yang berakibat pada lahirnya hegemoni kekuasaan dan kekerasan negara
atas masyarakat.
- memungkinkan terjadinya mekanisme check & balance yang
mewujudkan pemerintah yang bersih dan berdaya guna.
Demokrasi akan tumbuh bila ada civil society (masyarakat
madani) yang kuat dan kemudian akan berkembang secara substantif bila
ada civic culture (budaya politik masyarakat madani) yang
kuat.
Demokratisasi ekonomi dijalankan dengan pengaturan politik dan pemberian
kemungkinan yang adil bagi semua pelaku ekonomi; perlindungan bagi
pelaku ekonomi skala kecil menengah dan informal; tidak berlangsungnya
praktek monopoli, monopsoni, dan oligopoli.
Demokratisasi budaya berujud pengakuan, perlindungan dan penghargaan yang
tinggi oleh negara dan masyarakat terhadap diversitas kultural dalam
wilayah geografi Indonesia, termasuk dan terutama terhadap masyarakat
setempat.
7. Pandangan tentang Religiositas
Realitas alam semesta adalah cerminan dari keberadaan Tuhan yang Mahaesa.
Karenanya, kehidupan ini adalah dialektika-religius antara manusia, alam
semesta dan Tuhan Sang Pencipta.
Uni Sosial Demokrat memandang bahwa negara menjunjung tinggi
nilai-nilai agama yang bersifat universal serta menjamin kebebasan bagi
setiap warga untuk menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya.
Uni Sosial Demokrat berpendirian, kebebasan beragama merupakan salah
satu hak asasi manusia, bukan hak yang diberikan oleh negara. Karenanya,
negara tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi
persoalan-persoalan keagamaan, menentukan keabsahan atau
ketidak-absahan suatu agama atau kepercayaan atau keyakinan seseorang.
Tugas negara adalah menghormati, melindungi dan memfasilitasi
serta menciptakan iklim agar hak beragama setiap individu dan
masyarakat dapat diwujudkan secara penuh dan bebas dari rasa takut.
8. Pandangan tentang Etika & Moralitas
Tegak dan berdirinya suatu bangsa hanya akan terwujud jika etika dan
moralitas dijalankan oleh warganya. Krisis dewasa ini terjadi karena bermula
pada lenyapnya etika dan moralitas.
Etika dan moralitas haruslah menjadi dasar perilaku politik, ekonomi,
hukum, dll pada semua tingkatan pemerintahan dan kenegaraan, lewat
teladan para pemimpin dan pengembangan kode etik jabatan bagi
semua jabatan publik yang ada.
|