Nahdlatul Ulama (NU) kini memasuki labirin panjang medan wacana perubahan demi perubahan—yang kian mendesak para elite pemimpin struktural di dalamnya untuk istikamah memosisikan ormas Islam itu konsisten sebagai organisasi sosial keagamaan (jam’iyyah diniyyahijtima’iyyah). Dengan posisi demikianlah mestinya peran NU dan pesantren dalam menghadapi fenomena kehidupan sosial-politikhukum- ekonomi-pendidikanbudaya yang semakin dilematis serta mencemaskan.
Sementara di tengah tarik-menarik berbagai faktor kepentingan kekuasaan (negara), NU–yang berbasis subkultur pesantren dan mayoritas masyarakat pedesaan–tetap berdiri netral sekaligus berada dalam horizon masyarakat luas. Ada indikasi yang sangat kuat posisi jam’iyyah (organisasi), jama’ah (komunitas),maupun warga nahdliyin kembali dimobilisasi sedemikian rupa ke gelanggang politik praktis oleh para elite struktural NU pada gelaran politik 2004 dan 2009.
Mobilisasi yang semula dilakukan partai politik—yang turut digagas beberapa tokoh ormas ini—juga menggunakan klaim dalil-dalil agama (nash Alquran dan Hadis) yang beraroma politis. Akibatnya, posisi ormas yang selayaknya bersikap netral dan berjarak dengan seluruh partai politik, justru mengesankan berada dalam rengkuhan serta pelukan partai politik peserta pemilu.
Lebih ironis lagi, para elite struktural NU seolah mengabaikan agenda bersama (khitah) yang telah disepakati menjadi “batas”, agar tidak terlibat jauh dalam berbagai aktivitas maupun realitas politik praktis. Pada konteks berikut, para elite struktural NU pun tergoda untuk berdesakan tampil mematutmatut diri sebagai “aktor politik” memperebutkan kursi kekuasaan.
Dalam perkembangannya, tak terelakkan warga nahdliyin mengalami kesulitan untuk memosisikan diri dalam mencermati hirukpikuk percaturan (partai) politik yang melibatkan sejumlah tokoh sentral ormas tersebut. Dan, pada akhirnya, posisi ormas dengan nahdliyin menjadi objek legitimasi para elite struktural NU yang, diakui atau tidak, bersikap oportunis dan secara terbuka menilai peran NU melalui “fatwa” atau “nasihat” para kiai pesantren untuk mencapai puncak tangga kekuasaan (negara).
Di sinilah soalnya. Karena itu, beberapa pertanyaan perlu diajukan untuk menegaskan kembali masalah mendasar ini: Apakah kajian-kajian pemikiran hasil bahtsul masa’ilmuktamar NU yang merupakan rujukan akhir dari ketetapan hukum (istinbat alahkam) yang memuat kodifikasi keputusan ormas dapat ditafsirkan sesuai konteks kepentingan politik para elite struktural NU yang bersifat situasional-kondisional?
Apakah kepentingan politik para elite struktural NU,dapat dibenarkan menyusun “agenda baru”yang memuat kodifikasi hukum—terutama keputusan-kebijakan berkait politik praktis—keluar dari garis ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga dengan sendirinya menggugurkan berbagai kajian serta keputusan ormas sebelumnya? Jika demikian,sesungguhnya di manakah letak kekuatan hukum yang dirumuskan dalam bahtsul masa’il pascamuktamar?
Peneguhan Identitas Bertolak dari ketiga pertanyaan di atas,para elite struktural NU semestinya tidak memberikan tafsir yang bersifat dualistik: membenarkan adanya kesepakatan khitah yang merumuskan sikap ormas terhadap aktivitas politik praktis di satu sisi, pada sisi lain para elite struktural NU sendiri “memanfaatkan”massa nahdliyin dalam perspektif kepentingan politik praktis.
Bukan saja dengan bentuk-bentuk simbolik melalui istigasah atau dalam wacana yang sangat verbal, saling klaim qaidah fiqhiyah dalam kampanye partai politik. Indikasi ini menyebabkan posisi NU yang semula independen, netral, dan tidak terikat institusi kekuasaan (negara) atau partai politik mana pun ternodai kepentingan politik sesaat. Dikhawatirkan pada perkembangannya, peran keulamaan ataupun posisi kiai-kiai pesantren tidak lagi menjadi basis pembentukan moralspiritual- intelektual dalam arasy pribadi yang alim-allamah.
Pada perspektif lain, para elite struktural NU tidak melakukan simplifikasi terhadap apa yang sekarang sedang tumbuh di kalangan pemikir mudanya. Gagasan serta ide-ide yang dilontarkan para pemikir muda,yang terkesan hendak mendekonstruksi nilai-nilai tradisi (tradition values) serta doktrin ahlus sunnah wal jama’ah, yang diasumsikan bentuk perlawanan atau pembangkangan yang kelak akan meruntuhkan self-image ormas ke depan.
Tentu mustahil dan tidak beralasan jika para elite struktural NU dalam merespons pergulatan pemikiran mutakhir dari kalangan muda, berdiri dengan seraut wajah penuh kecurigaan sebagai “lembaga sensor” yang akan mengedit berbagai dinamika gagasan dan ide-ide. Silogisme yang dikedepankan Dr KH Said Aqiel Siradj dalam tulisan Pesantren, NU, dan Politik misalnya, semakin menegaskan adanya kebangkitan sayap konservatif yang diindikasikan telah merasuki para elite NU yang berbasis pesantren an-sich.
Fenomena sangat menarik yang kemudian dominan menjadi gemuruh “isu politis” dalam pemilihan rais aam Syuriyah dan ketua umum Tanfidziyah Muktamar NU ke-31 (28 November-2 Desember 2004) di Boyolali.Tampak juga berlangsung seru dalam Muktamar Ke-32 (23-28 Maret 2010) di Asrama Haji Sudiang, Makassar,Sulawesi Selatan.
Indikator yang jelas sekali menandai fenomena itu, penolakan yang sangat keras terhadap ide-ide kritis dan nalar rekonstruktif seperti banyak dikemukakan pemikir muda NU, sebutlah Ulil Abshar-Abdalla (sebelumnya,KH Masdar F Mas’udi dan KH Husein Muhammad).
Meskipun beberapa pemikiran yang dituliskan pemikir muda NU sendiri mengacu pada kajian-kajian Islam yang mengambil referensi khazanah klasik (kitab kuning) dari ulama-ulama yang diajarkan dalam pesantren.Kondisi ini, jika tidak diantisipasi segera, akan membuat NU,pesantren,dan nahdliyin kian menutup diri (jumud) terhadap pemikiranpemikiran mutakhir yang berkembang di lingkungan luas masyarakat intelektual.
Pemberdayaan Civil Society Dari sanalah, ada berbagai domain pemikiran NU di sana-sini tampak saling “berseberangan”. Ironisnya, dari silang pendapat di antara elite NU struktural, kultural, dan pemikir muda dalam ormas ini, tecermin adanya indikator yang berangkat dalam titik simpul areal politik kekuasaan (negara).
Fenomena yang, tanpa disadari, membawa NU memasuki konteks labirin masalahnya sendiri: civil society dalam terminologi yang mengerucut pada kepentingan publik“terabaikan”.Wilayah-wilayah teknis yang melibatkan publik, warga NU,sebagai mainstreamdan sentral problematik itu sendiri tidak menjadi fokus utama dalam pemberdayaan.
Karenanya, NU yang berbasis masyarakat sipil di tepian pedesaan sedikit demi sedikit relatif menyusun dan merumuskan konteks sosialnya tidak lagi melibatkan institusi serta organisasi yang secara syari’at memiliki relasi genealogis dalam spirit pesantren. Saya kira, problema serta fenomena NU dalam mengakomodasi domain sosial, ekonomi, politik,hukum, hingga pendidikan berakibat pada rumitnya positioning politik dalam konteks kehidupan bernegara.
Dalam perspektif ini, NU institusional tidak cukup fasih “memainkan” berbagai kemungkinan untuk memotivasi nahdliyin kembali mengartikulasikan dirinya secara meyakinkan dalam merespons problema kekuasaan (negara). Nahdliyin,misalnya,tampak menghadapi kesulitan ketika memerankan dirinya dalam konstelasi politik yang melibatkan arus massa di dalamnya untuk bersentuhan dengan gagasan-gagasan yang bertolak dari ide-ide elite pemikir NU.
Ada kecenderungan yang sangat dominan dalam mengartikulasikan teks-teks pemikiran dengan konteks realitas di luar pemikiran, hampir menempuh jalan panjang yang berbeda.Teks, konteks, dan interteks, yang memiliki validitas sekaligus kapasitas pemikiran yang berada pada ruang privat (privat space) para pemikir NU justru menemukan kenyataan yang sangat rumit ketika hendak diimplementasikan ke dalam realitas ruang publik (public space) yang berderet dipenuhi warga nahdliyin.
Betapa antara pemikiran intelektual yang eksklusif dan realitas publik yang berada dalam fenomena keterbelakangan saling berbenturan dan saling menafsirkan kode serta simbol-simbol independensinya sendiri. Risiko yang kemudian muncul dari fenomena tersebut, masyarakat sipil dan mayoritas publik (termasuk nahdliyin) kembali bergantung pada pundak kekuasaan (negara).
Sudah saatnya NU dan nahdliyin merumuskan medan wacana yang bertolak dari visi, misi, orientasi, jihad dan ijtihad ke depan secara komprehensif.Ada banyak momen kultural, peristiwa-peristiwa sosial, pertarungan politik, kecanggihan dari sisi intelektual (terlebih economic empowering), yang membuat NU dan nahdliyin menjadi bulan-bulanan mereka yang kita identifikasi sebagai “lawan politik”.
Insiden Monas pada Juni 2008, debat poligami di televisi,pembahasan Islam liberal, pro-kontra Ahmadiyah, pluralisme, multikulturalisme, identitas pesantren sekarang seperti kehilangan spirit dan elan perjuangannya. Ada banyak ide-ide baru yang brilian ditampilkan para pemikir NU di situ memang, tetapi tidak menyentuh hati dari dalam basis publik warga nahdliyin yang sedang memasuki histeria fenomena globalisasi dengan berbagai tantangan mondial.
Ini artinya apa? Bahwa NU sebagai institusi mendesak untuk mempertemukan kembali diaspora kelompok struktural, kultural, pemikir, para pemegang lembaga sosial, sayap organisasi dan warga nahdiyin duduk dalam “meja bundar”.Kita coba mengosongkan diri dalam melakukan katarsis memasuki fajar kehidupan berbangsa dengan satu tujuan: membangun “Negara NU”. Selamat bekerja Kiai Sahal dan Kang Said. Jangan bawa NU ke belantara politik praktis.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/314171/
Ahmad Syubbanuddin Alwy
Penyair, Warga NU,
peneliti pada CESCS C