Hak Asasi Manusia
Rantai Impunitas Belum Bisa Diputus

 
Oleh: BI Purwantari


 
Seberapa jauh reformasi bisa dijadikan harapan terpenuhinya rasa keadilan warga negara? Dua belas tahun sejak peristiwa kerusuhan Mei 1998, belum tampak sinyal kasus ini akan terungkap tuntas. Sebaliknya, negara semakin tak mampu mendekatkan ”pedang keadilan” kepada para pelaku dan dalang peristiwa tersebut.

Tahun ini, tragedi Mei 1998 genap 12 tahun. Toh, rasa keadilan keluarga korban belum dipenuhi pemerintah. Maka, suara tuntutan untuk mengungkap tuntas tragedi ini tetap bergema. Suara ini pula yang terekam di dalam pengumpulan pendapat masyarakat yang diselenggarakan Litbang Kompas, 5-7 Mei 2010.

Dengan tegas bagian terbesar (60,7 persen) dari 677 responden yang berdomisili di 10 kota besar Indonesia menyatakan, peristiwa kerusuhan Mei 1998 perlu diusut kembali.

Masyarakat tidak puas

Tuntutan untuk mengusut kembali tragedi Mei 1998 tampaknya berkaitan erat dengan ketidakpuasan masyarakat atas sikap pemerintah yang dinilai enggan mengungkap dalang di balik tragedi tersebut.

Terdapat proporsi tiga perempat responden yang menyatakan tidak puas atas upaya pemerintah selama ini mengusut peristiwa Mei 1998. Pola penyikapan seperti ini sesungguhnya bukan tanpa dasar. Proses pengusutan kasus ini yang telah berjalan lebih dari 10 tahun belum juga berhasil mengungkap dan menyeret pelaku ke meja hijau.

Ketidakpuasan ini bahkan memicu sikap pesimistis masyarakat atas kemampuan sesungguhnya pemerintah dalam mengusut tuntas tragedi ini. Seperti diungkapkan sebagian besar responden (61,4 persen) yang menyatakan tidak yakin pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono akan mampu mengungkap tuntas kasus ini.

Salah satu persoalan yang menjadi ganjalan penuntasan kasus ini adalah perbedaan perspektif antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam melihat kasus yang terjadi. Di satu sisi, Komnas HAM telah meminta Kejagung untuk menyidik dugaan keterlibatan salah seorang petinggi TNI dalam peristiwa Mei 1998.

Mata rantai

Menurut Komnas HAM, petinggi TNI ini merupakan mata rantai komando saat kerusuhan itu terjadi di Jakarta. Penyidikan atasnya akan membuka mata rantai lainnya. Sayangnya, Kejagung tidak melihat pola pengusutan yang demikian dan berdalih di balik tameng hukum positif, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berkas kasus yang terkait dengan kerusuhan Mei, Trisakti, dan Semanggi I, II dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM pada April 2008.

Pengungkapan kasus kerusuhan Mei kemudian terombang-ambing pada persoalan legal prosedural, mulai dari hilangnya berkas kopi asli, perlunya dibentuk pengadilan HAM ad hoc, hingga perlunya amandemen UU No 26/2000. Hukum substantif memang sepertinya ”dipinggirkan” dengan segala cara yang masih sah secara formal. Perdebatan sibuk berkembang ke arah prosedur hukum yang harus ditempuh, sementara para korban terus meratapi ketidakadilan.

Dugaan keterlibatan sosok petinggi TNI sejatinya juga menjadi perhatian masyarakat. Separuh lebih responden (64 persen) jajak pendapat ini menyatakan kemungkinan ada sejumlah petinggi TNI terlibat dalam kerusuhan itu.

Terlepas dari tingginya citra yang dialamatkan kepada TNI saat ini, toh publik tetap memperlihatkan penilaian negatif atas dugaan keterlibatan oknum ataupun institusi dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi.

Impunitas

Ketidakmampuan negara dan sistem demokratis saat ini menguak kejahatan dan menangkap pelakunya secara sistematis telah mendorong terjadinya impunitas atau ”pengampunan diam-diam” terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan. Hal inilah yang dikhawatirkan merupakan bagian upaya menciptakan amnesia publik. Publik diarahkan untuk mengingkari konsensus reformasi, yaitu pemenuhan keadilan transisi (transitional justice).

Keadilan transisi merupakan keberanian politik untuk memutus rantai impunitas atas dasar suatu keadilan yang kontekstual, yaitu keadilan bagi korban dan hukuman bagi pelaku. Akibatnya, besar kemungkinan peristiwa serupa terulang kembali, sebagaimana yang menjadi kekhawatiran mayoritas (74,2 persen) responden bahwa pada masa depan tragedi yang sama akan berulang.

Tak berhenti pada tragedi Mei 1998, impunitas juga merupakan basis penyelesaian berbagai persoalan kejahatan yang melibatkan negara sebagai pelakunya.

Seperti dinyatakan responden jajak pendapat ini, apabila menyangkut kejahatan politik, hukum, ataupun pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan pejabat negara dan militer, bukannya mengungkap, pemerintah justru dinilai akan ”melindungi” para pejabat tersebut.

Lebih dari separuh responden (57,3 persen) menyatakan bahwa pemerintah tidak peduli dalam menyelesaikan kasus tragedi Mei 1998. Proporsi lebih besar lagi (65,3 persen) dialamatkan kepada DPR yang pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa peristiwa kerusuhan Mei 98 ”bukan pelanggaran HAM berat”.

Kemampuan negara menyelesaikan salah satu ”PR” terbesar negeri ini di tengah karut-marut kasus Century dan mafia hukum boleh jadi memang sangatlah berat.

Namun, tanpa kemampuan memutus mata rantai ketidakadilan, borok dalam sejarah negeri ini akan tetap meracuni jiwa anak-anak negeri.

Apabila ini yang terjadi, hawa segar demokratisasi akan cepat menguap, menyisakan napas sesak di ruang sempit yang penuh terisi oleh para pemuja impunitas yang antidemokrasi.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/10/04154827/rantai.impunitas.belum

BI Purwantari
Litbang Kompas

  Keterangan Artikel  
  Sumber: Kompas    
  Tanggal:   10 Mei 10    
  Catatan:      
     
Versi Cetak
Beritahu Teman
 
Back To Top
 
 
 
Site Map
Pencarian
Pencarian Detail