Mengerem Hasrat Berpartai

 
Oleh: Hamid Awaludin


 
Kita pernah hidup di zaman ketika dunia politik hanya mengenal tiga warna: kuning sebagai warna utama, dengan hijau dan merah warna pendamping.

Di zaman itu, para pendukung segala bentuk organisasi—dari perkumpulan gerak jalan, penggemar sepeda, pencinta burung perkutut, sampai ke himpunan usaha tani dan nelayan—serentak mengalirkan aspirasi mereka ke dalam selokan yang bermuara ke satu penampungan berwarna kuning milik penguasa, sisanya berbelok ke selokan hijau dan merah. Di zaman itu, konstitusi kita menyebut bebas berserikat, tetapi isyarat penguasa—langsung atau tidak—tetap pada satu pilihan politik. Alur gerak negeri ini harus berada dalam satu derap dan irama yang gendangnya ditabuh pemilik takhta.

Beruntunglah kita kini hidup di zaman baru: orang bebas menekuni hobi, dan sesuka hati pula berkumpul dengan mereka yang sehati. Orang bebas berhimpun tanpa berpusing-pusing memikirkan politik. Aneka perkumpulan semarak, dengan kegemarannya sendiri-sendiri. Perkumpulan pengayuh sepeda asyik bicara tentang tapak ban baru, tentang rute yang singkat dan tak macet. Para penggemar penggemar prangko berkumpul membahas kaca pembesar yang dengannya kita bisa membedakan serat tua dan mengira-ngira asal muasal secarik prangko kuno.

Semua perkumpulan hidup dan menghidupkan. Dan tak seperti zaman dulu, perkumpulan-perkumpulan ini tidak dipaksa berpolitik, tak punya pikiran untuk bersengketa, berpusar dalam intrik, atau tersaruk-saruk dalam budaya dukung-mendukung. Akan tetapi, di zaman baru, ketika aneka perkumpulan boleh berdiri dan berkembang sesuka hati, entah mengapa, organisasi politik tetap mengandung daya tarik paling besar, jauh melampaui perkumpulan hobi.

Di tengah krisis ekonomi dunia sekarang, hasrat mendirikan parpol baru adalah sebuah keanehan mengingat parpol perlu biaya besar. Namun, jangan-jangan justru parpol mesin bisnis yang menghasilkan? Parpol baru kian berkecambah menjelang pemilu. Pemilu 1999 diikuti 48 parpol. Kegagalan sejumlah partai memenuhi ambang batas suara membuat partai peserta Pemilu 2004 hanya 24 parpol. Pada Pemilu 2009 lalu, kontestan pemilu legislatif membengkak lagi jadi 44 parpol, termasuk parpol lokal di Aceh. Ikhtiar merasionalisasi jumlah parpol, sama sekali tak mengundang hasil. Persyaratan ambang batas perolehan suara ataupun perolehan kursi di parlemen tak berpengaruh.

Begitu mudah membangun parpol. Mereka yang tak mendapat tempat di sebuah partai, atau memendam kekecewaan, dengan mudah membentuk partai baru lantas mendeklarasikannya dengan meriah. Mereka tak terpengaruh berbagai cerita kegagalan berpartai. Bukan cerita baru lagi soal orang yang harus menjual rumah dan harta benda demi keberadaan dalam dunia politik. Bukan kisah khayalan pula cerita mereka yang terjatuh dalam jurang kekecewaan, bahkan sakit jiwa, karena kegagalan dalam merenangi ujian-ujian politik. Maka, tak heran jika dunia politik sarat cerita kekecewaan.

Mengapa harus direm

Empat tahun lagi, hiruk-pikuk Pemilu 2014 akan berulang. Dapat dipastikan, hasrat mendirikan partai baru kembali menggelora. Agenda penyederhanaan jumlah partai bisa-bisa kembali terpinggirkan oleh agenda sekelompok orang untuk berkuasa. Pendirian partai nyaris jadi ajang bisnis baru. Kendati demikian, selalu ada harapan di tengah menguatnya hasrat mendirikan partai baru itu. Saat ini, UU Partai Politik tengah digodok DPR bersama pemerintah. Saya mengusulkan agar UU baru ini nantinya mengandung klausul untuk mengerem hasrat mendirikan partai baru, terutama menjelang pemilu. Misalnya, dengan mengatur bahwa parpol yang boleh ikut Pemilu 2014 hanya parpol yang sudah berdiri minimal 2,0- 2,5 tahun sebelum pemilu.

Dengan aturan ini, tak ada lagi parpol dadakan yang dibangun untuk kepentingan sesaat. UU ini hendaknya mendorong masyarakat berpolitik secara baik, yang mengartikulasikan dan menyalurkan aspirasi rakyat. Bukan karena didesak syahwat kekuasaan mendadak, apalagi menjadikan parpol sekadar bisnis belaka.

Penyelenggaraan pemilu melibatkan dana rakyat yang begitu besar. Sangat tak fair jika uang ini dipakai hanya untuk memuaskan hasrat sekelompok kecil orang yang kecewa atau sekadar ingin uji coba, mengadu peruntungan lewat pemilu. Kedua, pemilu adalah hajatan serius yang menentukan kiprah dan arah nasib bangsa ke depan. Dengan status sakral ini, hasrat sekadar menguji diri dan lapangan untuk nampang dan kepentingan sendiri, sebaiknya dicegah agar tak mengotori misi suci pemilu. Sebagaimana pengalaman selama ini, yang mendirikan partai menjelang pemilu, umumnya berdalih: ”Kita coba saja. Sukses syukur. Gagal, tak apa. Namanya usahe.

Kian banyak partai dalam pemilu, distribusi suara kian menyebar. Akibatnya, kemungkinan tak ada partai yang memperoleh suara signifikan. Ini membawa dampak pada stabilnya pemerintahan. Kita semua maklum pemilu adalah instrumen politik efektif rakyat untuk memberi mandat kekuasaan kepada siapa yang diinginkan. Tidak tepat jika instrumen dan mekanisme pemberian mandat ini diisi orang- orang bermotif coba-coba. Lebih tidak tepat lagi apabila kita biarkan orang-orang yang mendirikan parpol hanya karena kepentingan sesaat. Kasihan nasib bangsa ini.

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/28/02461318/mengerem.hasrat.berpar

Hamid Awaludin Duta Besar RI untuk Rusia

  Keterangan Artikel  
  Sumber: Kompas    
  Tanggal:   30 Jun 10    
  Catatan:      
     
Versi Cetak
Beritahu Teman
 
Back To Top
 
 
 
Site Map
Pencarian
Pencarian Detail