|
MENUNGGU sampai waktu mepet, mau tidak mau membangkitkan rasa dag-dig-dug.
Waswas dan khawatir. Tambah cemas ketika kita ikuti pendapat beberapa partai
politik peserta pemilu, di antaranya dari Partai Kebangkitan Bangsa atau
PKB.
Sungguh rumit Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 ini, terutama pemilihan umum
legislatif yang jatuh pada hari Senin 5 April. Pemilihan umum pasti
terselenggara pada tanggal 5 April. Serentak di seluruh Indonesia atau tidak,
itu persoalannya.
Persoalan ditimbulkan oleh belum sampainya seluruh sarana pemilu di wilayah
kepulauan Indonesia yang begitu luas dan belum semua bisa dicapai secara
cepat.
Sekiranya pemilihan umum karena urusan logistik tidak bisa serentak tanggal 5
April seperti yang ditentukan oleh undang-undang, apa arti dan akibatnya.
Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 119 ketentuannya ada.
Pasal itu berbunyi, "pemilu susulan bisa dilaksanakan jika di sebagian daerah
pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam".
TIDAK tercantum dalam Pasal 119 itu ketentuan yang menyatakan pemilu susulan
bisa dilaksanakan karena terlambatnya atau karena masalah teknis logistik sarana
pemilu.
Menurut perkiraan, bahkan menurut kenyataannya, masalah teknis logistik
itulah yang bisa menyebabkan pemilu tidak serentak pada tanggal 5 April.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bantuan pemerintah dan perangkatnya
akan berusaha seoptimal mungkin dan secepat mungkin untuk tibanya sarana
logistik pemilu di semua tempat.
Menunggu sampai hari-H minus tiga atau hari Jumat 2 April ini. Pada hari ini
jika logistik sarana pemilu menyebabkan penyelenggaraan pemilu tidak serentak,
barulah akan dibuatkan payung hukum.
Jelas amat mepet dan karena itu membuat hati dag-dig-dug. Apalagi setelah
menangkap adanya kemungkinan hal itu akan dipersoalkan oleh partai politik
peserta pemilu. Apalagi yang selanjutnya bisa terjadi.
MASUK akal manakala orang gemas terhadap KPU. Pelajaran cukup mahal perihal
kemampuan dan kemauan mengatur organisasi, manajemen, dan cara kerja yang
efektif dan peka melihat ke depan.
Pemilu 2004 memang lain dan lebih kompleks dibandingkan dengan Pemilu 1999.
Barangkali juga serba lebih sempit waktu persiapannya. Maklumlah, namanya
demokrasi, segala sesuatu cenderung dibicarakan dengan makan waktu lebih
panjang.
Namun, jangan tersinggung, jika bagaimanapun orang toh meletakkan tanggung
jawab terutama kepada KPU. Lembaga itulah yang menurut undang-undang bertanggung
jawab.
Jika hal itu setiap kali disinggung, terutama ingin diambil pengalaman dan
pelajarannya untuk lain kali, untuk pemilihan umum mendatang.
MESKIPUN wajar dan bisa dimengerti, orang kecewa dan sewot, mengapa
keterlambatan logistik terjadi atau sekurang-kurangnya muncul sebagai persoalan,
toh, kita perlu berkepala dingin dan pandai-pandai memilah dan memilih.
Akan lebih baik untuk semua pihak, untuk bangsa dan negara, jika Pemilihan
Umum 2004, baik yang legislatif 5 April maupun yang presiden dan wakil presiden
5 Juli dan 20 September, tetap terselenggara.
Namanya politik, apalagi politik demokrasi yang pada kita masih disertai rasa
perasaan vendetta, balas dendam, dan lain-lain, masuk akal saja, sekiranya ada
pihak yang ingin memperoleh keuntungan sebesar mungkin dari persoalan logistik
ini. Namun, akhirnya, kita minta agar dipertimbangkan pula untung rugi serta
implikasinya jika gara-gara persoalan logistik, penyelenggaraan pemilu itu
sendiri yang dipersoalkan dan digugat.
Demokrasi memerlukan beberapa persyaratan. Di antaranya yang sedang kita
alami adalah proses waktu pembelajaran. Demokrasi juga memerlukan watak dan
kepribadian yang positif terutama dari lapisan pimpinannya. Jiwa besar, itulah
yang belum semua lapisan pimpinan memilikinya.
SETELAH menyampaikan hal-hal itu, kita tentu saja kembali kepada KPU dan
dalam situasi kritis ini kita juga sekaligus minta perhatian pemerintah, DPR,
serta partai-partai peserta pemilihan umum.
Silakan buang airnya yang keruh dan tidak sehat, tetapi jangan sampai
sekaligus membuang bayi demokrasi yang baru enam tahun lalu kita lahirkan.
Itulah tantangan sekaligus tanggung jawab kita.
Lagi-lagi sikap negarawan para pemimpinlah yang kita harapkan dan diuji.
Harapan dan upaya kita, mudah-mudahan, akhirnya toh pemilihan umum legislatif
bisa diselenggarakan serentak Senin 5 April.
Jika toh force majeure membuat pemilu tidak serentak, agar dapat disahkan
oleh payung hukum yang disetujui KPU, pemerintah, DPR, dan partai-partai peserta
pemilihan umum.
Partai-partai diuji sosok dan loyalitasnya. Kepada kepentingan partainya atau
kepada kepentingan umum, kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
URL Source: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0404/02/opini/947793.htm
|