|
Pemerintah
Republik Indonesia
dan
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk
penyelesaian
konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat
bagi
semua.
Para
pihak bertekad
untuk
menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan
melalui
suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan
dan
konstitusi
Republik Indonesia.
Para
pihak sangat yakin
bahwa hanya
dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan
pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat
mencapai
kemajuan dan keberhasilan.
Para
pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling
percaya.
Nota
Kesepahaman ini
memerinci isi
persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses
transformasi.
Untuk
maksud ini Pemerintah
RI
dan GAM menyepakati hal-hal berikut:
1.
Penyelenggaraan Pemerintahan
di Aceh
1.1.
Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1.1.
Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera
mungkin
dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
1.1.2.
Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Aceh akan
melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan
diselenggarakan
bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang
hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal
moneter
dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana
kebijakan
tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan
Konstitusi.
b)
Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah
Indonesia
yang
terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan
konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
c)
Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
yang terkait dengan Aceh
akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
d)
Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia
berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan
persetujuan
Kepala Pemerintah Aceh.
1.1.3. Nama Aceh dan gelar
pejabat senior yang dipilih akan
ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan
datang.
1.1.4. Perbatasan Aceh
merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
1.1.5. Aceh memiliki hak
untuk menggunakan simbol-simbol
wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.
1.1.6. Kanun Aceh akan
disusun kembali untuk Aceh dengan
menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta
mencerminkan kebutuhan
hukum terkini Aceh.
1.1.7. Lembaga Wali
Nanggroe akan dibentuk dengan segala
perangkat upacara dan gelarnya.
1.2. Partisipasi Politik
1.2.1 Sesegera mungkin,
tetapi tidak lebih dari satu tahun
sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah
RI
menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik
yang
berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi
rakyat
Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu
tahun,
atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota
Kesepahaman
ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai
politik
lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pelaksanaan
Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif
bagi
maksud tersebut.
1.2.2 Dengan
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat
Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua
pejabat yang
dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan
selanjutnya.
1.2.3 Pemilihan lokal yang
bebas dan adil akan diselenggarakan
di bawah undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di
Aceh untuk
memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan
April
2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.
1.2.4 Sampai tahun 2009
legislatif (DPRD) Aceh tidak
berkewenangan untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun
tanpa
persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
1.2.5 Semua penduduk Aceh
akan diberikan kartu identitas baru
yang biasa sebelum pemilihan pada bulan April 2006.
1.2.6 Partisipasi penuh
semua orang Aceh dalam pemilihan
lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.
1.2.7 Pemantau dari luar
akan diundang untuk memantau
pemilihan di Aceh. Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan
teknis
dari luar.
1.2.8 Akan adanya
transparansi penuh dalam dana kampanye.
1.3. Ekonomi
1.3.1. Aceh berhak
memperoleh dana melalui hutang luar
negeri. Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan
yang
ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia
(Bank Indonesia).
1.3.2. Aceh berhak
menetapkan dan memungut pajak daerah untuk
membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan
perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik
investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.
1.3.3. Aceh akan memiliki
kewenangan atas sumber daya alam
yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.
1.3.4. Aceh berhak
menguasai 70% hasil dari semua cadangan
hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa
mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.
1.3.5. Aceh melaksanakan
pembangunan dan pengelolaan semua
pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.
1.3.6. Aceh akan menikmati
perdagangan bebas dengan semua
bagian Republik Indonesia
tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.
1.3.7. Aceh akan menikmati
akses langsung dan tanpa hambatan
ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.
1.3.8. Pemerintah RI
bertekad untuk menciptakan transparansi
dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat
dan Aceh
dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan
tersebut dan
menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.
1.3.9. GAM akan
mencalonkan wakil-wakilnya untuk
berpartisipasi secara penuh pada semua tingkatan dalam komisi yang
dibentuk
untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).
1.4. Peraturan
Perundang-undangan
1.4.1. Pemisahan kekuasaan
antara badan-badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif akan diakui.
1.4.2. Legislatif Aceh
akan merumuskan kembali ketentuan
hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia
sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan
Bangsa-bangsa
mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan
Budaya.
1.4.3. Suatu sistem
peradilan yang tidak memihak dan
independen, termasuk pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam
sistem
peradilan Republik Indonesia.
1.4.4. Pengangkatan Kepala
Kepolisian Aceh dan Kepala
Kejaksaan Tinggi harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan
penuntut
umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala
Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
1.4.5. Semua kejahatan
sipil yang dilakukan oleh aparat
militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.
2. Hak Asasi
Manusia
2.1. Pemerintah RI akan
mematuhi Kovenan Internasional
Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan
mengenai
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
2.2. Sebuah Pengadilan Hak
Asasi Manusia akan dibentuk untuk
Aceh.
2.3. Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh
oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia
dengan tugas merumuskan
dan menentukan upaya rekonsiliasi.
3. Amnesti dan
reintegrasi ke dalam masyarakat
3.1. Amnesti
3.1.1. Pemerintah RI,
sesuai dengan prosedur konstitusional,
akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam
kegiatan GAM
sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan
Nota
Kesepahaman ini.
3.1.2. Narapidana dan
tahanan politik yang ditahan akibat
konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan
selambat-lambatnya 15
hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.3. Kepala Misi
Monitoring akan memutuskan kasus-kasus
yang dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi
Monitoring.
3.1.4. Penggunaan senjata
oleh personil GAM setelah
penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran
terhadap
Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan
memperoleh
amnesti.
3.2. Reintegrasi kedalam
masyarakat
3.2.1. Sebagai warga
negara Republik Indonesia, semua orang
yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga
Permasyarakatan atau
tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi
dan
sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik
baik di
Aceh maupun pada tingkat nasional.
3.2.2. Orang-orang yang
selama konflik telah menanggalkan
kewarganegaraan Republik Indonesia
berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.
3.2.3. Pemerintah RI dan
Pemerintah Aceh akan melakukan upaya
untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna
memperlancar
reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut
mencakup
pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik
yang telah
memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana
Reintegrasi
di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.
3.2.4. Pemerintah RI akan
mengalokasikan dana bagi
rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak
akibat
konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.
3.2.5. Pemerintah RI akan
mengalokasikan tanah pertanian dan
dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk
memperlancar
reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi
tahanan
politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan
memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a) Semua mantan pasukan
GAM akan menerima alokasi tanah
pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari
Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
b) Semua tahanan politik
yang memperoleh amnesti akan
menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan
sosial
yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c) Semua rakyat sipil yang
dapat menunjukkan kerugian yang
jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas,
pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila
tidak
mampu bekerja.
3.2.6. Pemerintah Aceh dan
Pemerintah
RI
akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani
klaim-klaim
yang tidak terselesaikan.
3.2.7. Pasukan GAM akan
memiliki hak untuk memperoleh
pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi
dan
sesuai dengan standar nasional.
4. Pengaturan
Keamanan
4.1. Semua aksi kekerasan
antara pihak-pihak akan berakhir
selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
4.2. GAM melakukan
demobilisasi atas semua 3000 pasukan
militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan
emblem
atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
4.3. GAM melakukan
decommissioning semua senjata, amunisi dan
alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan
bantuan
Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah
senjata.
4.4. Penyerahan
persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15
September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan
diselesaikan pada
tanggal 31 Desember 2005.
4.5. Pemerintah RI akan
menarik semua elemen tentara dan
polisi non-organik dari Aceh.
4.6. Relokasi tentara dan
polisi non-organik akan dimulai
pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap
sejalan
dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa
oleh AMM,
dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.
4.7. Jumlah tentara
organik yang tetap berada di Aceh setelah
relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap
berada
di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.
4.8. Tidak akan ada
pergerakan besar-besaran tentara setelah
penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari
sejumlah satu
peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.
4.9. Pemerintah RI
melakukan pengumpulan semua senjata
illegal, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok
dan
pihak-pihak illegal manapun.
4.10. Polisi organik akan
bertanggung jawab untuk menjaga
hukum dan ketertiban di Aceh.
4.11. Tentara akan
bertanggung jawab menjaga pertahanan
eksternal Aceh. Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara
organik
yang akan berada di Aceh.
4.12. Anggota polisi
organik Aceh akan memperoleh pelatihan
khusus di Aceh dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan
terhadap
hak asasi manusia.
5. Pembentukan
Misi Monitoring Aceh
5.1. Misi Monitoring Aceh
(AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa
dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau
pelaksanaan
komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.
5.2. Tugas AMM adalah
untuk:
a) memantau
demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b) memantau
relokasi tentara dan polisi non-organik.
c) memantau
reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam
masyarakat.
d) memantau
situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e) memantau
proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f) memutuskan
kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g) menyelidiki
dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota
Kesepahaman ini.
h) membentuk
dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.
5.3. Status Persetujuan
Misi (SoMA) antara Pemerintah
RI
dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini
ditandatangani.
SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan
anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah
diundang
oleh Pemerintah
RI
akan menegaskan secara tertulis
penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.
5.4. Pemerintah RI akan
memberikan semua dukungannya bagi
pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah
RI
akan menulis surat
kepada Uni Eropa dan negara-negara
ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada
AMM.
5.5. GAM akan memberikan
semua dukungannya bagi pelaksanaan
mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat
kepada Uni Eropa dan negara-negara
ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.
5.6. Para
pihak bertekad
untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM
dan
menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.
5.7. Tim monitoring
memiliki kebebasan bergerak yang tidak
terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota
Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para
pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan
operasional
AMM.
5.8. Pemerintah RI
bertanggung jawab atas keamanan semua
personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata.
Bagaimanapun
juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli
tidak
akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah
RI.
Dalam hal ini, Pemerintah
RI
akan
diberitahukan dan Pemerintah
RI
tidak akan bertanggung jawab
atas keamanan patroli tersebut.
5.9. Pemerintah RI akan
menyediakan tempat-tempat pengumpulan
senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team)
bekerjasama dengan GAM.
5.10. Penghancuran segera
akan dilaksanakan setelah
pengumpulan senjata dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya
didokumentasikan
dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.
5.11. AMM melapor kepada
Kepala Misi Monitoring yang akan
memberikan laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya
sebagaimana
diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa
dan
negara-negara ASEAN yang ikut serta.
5.12. Setelah
penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap
pihak akan menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal
ihwal yang
terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi
Monitoring.
5.13. Para
pihak bersepakat
atas suatu pemberitahuan prosedur tanggungjawab kepada AMM, termasuk
isu-isu
militer dan rekonstruksi.
5.14. Pemerintah RI akan
mengambil langkah-langkah yang
diperlukan berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di
rumah
sakit bagi personil AMM.
5.15. Untuk mendukung
transparansi, Pemerintah
RI
akan mengizinkan akses penuh bagi perwakilan media nasional dan
internasional
ke Aceh.
6. Penyelesaian
perselisihan
6.1. Jika terjadi
perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan
Nota Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara
berikut:
a) Sebagai suatu aturan,
perselisihan yang terjadi atas
pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi
Monitoring,
melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan
informasi yang
dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan
yang
akan mengikat para pihak.
b) Jika Kepala Misi
Monitoring menyimpulkan bahwa
perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut
di atas,
maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring
dengan wakil
senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan
mengambil
keputusan yang akan mengikat para pihak.
c) Dalam
kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah
satu
cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan
melaporkan
secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
Republik
Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis
Management
Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa.
Setelah
berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management
Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.
***
Pemerintah RI dan GAM tidak akan
mengambil tindakan yang
tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.
***
Ditandatangani dalam
rangkap tiga di Helsinki,
Finlandia, pada
hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.
A.n. Pemerintah Republik Indonesia,
A.n.
Gerakan Aceh Merdeka,
Hamid Awaluddin Malik
Mahmud
Menteri Hukum dan HAM
Pimpinan
Disaksikan oleh,
Martti Ahtisaari
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur
Crisis Management
Initiative
Fasilitator proses
negosiasi
Terjemahan resmi ini
telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini
yang
digunakan dalam bahasa Indonesia.
Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di
Helsinki,
Finlandia 15 Agustus 2005.
URL Source: http://www.asnlf.net/topmy.htm
|