|
Selama beberapa waktu terakhir, kasus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) "Kota Injil" Manokwari menyeruak ibarat patukan berbisa dari kepala pulau burung Papua. Ia melukai akal sehat, sekaligus mengancam kelangsungan hidup kita sebagai bangsa. Ia bisa dibaca sebagai tuntutan protes sebagian minoritas Kristen atas kebijakan sembrono pemerintah pusat yang "membiarkan" bermunculannya berbagai peraturan daerah "syariah". Atau, bisa juga ia dimengerti sebagai letupan hubungan antaragama di Tanah Air yang serba terpoles gincu basa-basi di wilayah permukaan, tapi memendam tumpukan bara saling curiga dan aneka ketegangan di wilayah kedalaman.
Raperda semacam itu, berikut berbagai perda "syariah" atau perda bermotif agama--selanjutnya disingkat PBA--yang mendahuluinya, adalah produk situasi krisis yang siap menyulut krisis lebih besar berikutnya. Dalam retorika, kita tahu, PBA umumnya dimunculkan dengan alasan terutama untuk menangkal deraan krisis moral, seperti pornografi, prostitusi, perjudian, kenakalan remaja, konsumsi minuman keras, obat terlarang, dan seterusnya. Jika kemerosotan moral tak hendak dibiarkan terus menggelincir, norma-norma agama sebagai pilar utama moralitas bangsa harus ditegakkan. Negara sebagai pemilik otoritas publiklah yang wajib menjamin. Demikian logikanya.
Poin pembinaan mental spiritual, "penataan" simbol-simbol keagamaan dan pengenaannya di ruang publik, serta pengaturan pendirian tempat ibadah yang tercantum dalam Raperda "Kota Injil" punya alur berpikir serupa. Poin-poin itu konon dimaksudkan terutama untuk menegaskan wajah Kristen sebagai identitas khas Provinsi Irian Jaya Barat. Penegasan itu diperlukan buat menyalakan kembali iman Kristen yang kini dianggap redup. Dengan demikian, ia berfungsi mengkondisikan kaum mayoritas Kristen di kota itu supaya lebih dekat dengan Injil, sekaligus sebagai alat ampuh buat memerangi aneka penyakit moral yang merajalela. Umat non-Kristen tidak perlu takut, sebab Injil yang dijadikan dasar perda ini mengajarkan kebenaran, kasih, dan damai.
Salah konsep
Meski terdengar mulia, nalar semacam itu setidaknya mengidap empat kekeliruan konsep yang berimplikasi serius. Pertama, di antara norma-norma agama (religious norms) dan wujud sosiologis (sociological forms) diandaikan tidak ada jarak. Sehingga persoalan-persoalan sosial bisa langsung "ditembak" dengan peluru norma agama. Padahal, mana bisa kita otomatis memperbaiki moral bobrok dengan cara menceramahi, "menginjili", atau mengharuskan orang rajin mengunjungi tempat ibadah?
Soal "mengapa" dan "bagaimana" moralitas kita bobrok berkait secara rumit dengan, dan karena itu memerlukan diagnosis seksama atas, kenyataan sosiologis yang turut membentuk struktur "bawah sadar" hubungan sosial kita, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, sistem hukum yang amburadul, kepemimpinan yang korup, dan lain sebagainya. Inilah "jarak" yang harus dijembatani dari satu sisi.
"Jarak" dari seberang sisi lainnya adalah bagaimana menangkap kembali hakikat agama yang tersimpan dalam bentuk norma-norma, lalu menerjemahkannya secara cermat menurut kebutuhan berdasarkan diagnosis sosiologis tersebut. Main tembak kenyataan sosial yang kompleks dengan norma agama justru bisa menempatkan agama sebagai bagian dari persoalan yang hendak diatasi.
Kedua, yang diandaikan sebagai sasaran Raperda/PBA adalah masyarakat homogen yang tertutup. Mereka yang berbeda keyakinan entah diandaikan "tidak ada" atau "tidak penting". Akibatnya, siapa pun yang menjadi anggota kaum minoritas amat potensial terzalimi hak-haknya. Lebih jauh, di zaman ketika setiap sektor kehidupan demikian saling terkait dalam kecepatan, intensitas, dan frekuensi yang amat tinggi, bukankah memperlakukan masyarakat ibarat bocah yang bisa ditelikung agar mau menelan pilihan tunggal "obat" yang dicekokkan ke mulutnya adalah mustahil?
Ketiga, jelas kiranya, Raperda "Kota Injil" dan PBA adalah sekat-sekat sektarianisme yang amat rentan memicu konflik. Terlebih dengan masih terpeliharanya sisa-sisa politik SARA Orde Baru dengan segala trauma dan persoalan yang menyertainya. Di balik setiap sekat sektarianisme itu terpelihara penindasan atas "yang lain" dan kecurigaan atas "mereka" yang di luar sana. Sedangkan di jantungnya berdegup keras kecemasan identitas dan kerakusan berkuasa.
Akibatnya, gesekan-gesekan antarkelompok mudah sekali mengobarkan api kesumat yang siap membakar. Padahal, sekadar contoh, terlepas dari keyakinan pribadi seseorang, bukankah pewajiban jilbab bagi setiap perempuan dewasa di ruang publik Banda Aceh, dan sebaliknya (rencana) pelarangan jilbab di Manokwari, adalah pelanggaran hak serius yang siap menyemburkan api konflik setiap saat?
Keempat, baik sebagai teori maupun praktek, kombinasi agama dan politik seperti terlihat dalam kasus (ra)perda di atas memang punya masalah mendasar. Terutama dalam sejarah modern, penggabungan agama dan politik, dalam istilah Philip Quinn (1995), lebih mungkin menghasilkan bara ketimbang cahaya. Ia adalah perpaduan berbahaya yang lebih banyak membuahkan muslihat ketimbang maslahat. Sebab, dalam kenyataan, perpaduan agama dan politik umumnya menjadi ajang pengelolaan kekuasaan atas nama kebenaran mutlak yang tak boleh diganggu gugat. Bertentangan dengan, apalagi membantah, penguasa adalah menyangkal aturan Tuhan. Walhasil, peluang otoritarianisme dan korupsi pun terbuka lebar.
Dalam tradisi Kristen modern, pemilahan antara agama dan negara sudah lama menjadi aksioma. Untuk sebagian muslim yang meyakini keniscayaan perpaduan antara agama dan politik, simaklah kembali episode Perjanjian Hudaibiyah berikut. Dalam pertemuan antara pihak muslim dan kaum Quraish nonmuslim pada 628 itu, meski banyak di antara sahabat Nabi Muhammad yang semula marah, Nabi tenang-tenang saja menuruti tuntutan lawan politiknya untuk mencoret predikat "utusan Allah" di belakang namanya. Sebab, jika tidak, perundingan gencatan senjata itu terancam gagal (Haekal, 1980: 441). Demi kemaslahatan bersama, bahkan Muhammad saw sendiri mau menanggalkan predikat kenabiannya dalam urusan politik. Pencoretan "tujuh kata" Piagam Jakarta oleh para pendiri bangsa ini, saya kira, mengikuti nalar yang sama.
Akankah kita hendak terus mencengkeramkan jari-jari formalitas keyakinan tanpa mempedulikan gelepar kesakitan pihak lemah yang menjadi korban, sementara rupa-rupa persoalan pokok bangsa yang mendesak diatasi justru terabaikan?
Harus dicegat
Terlepas dari retorika dan kekeliruan dasar argumen yang dipakai, Raperda/PBA sesungguhnya merupakan akibat yang sekaligus menjadi sebab berikutnya dari hubungan antaragama yang buruk di Tanah Air. Dengan merunut ke belakang, kita tahu tuntutan agar Manokwari dijadikan kota Injil mengemuka setidaknya sejak satu setengah tahun lalu, yakni saat ribuan warga melakukan demonstrasi menentang pembangunan masjid raya dan Islamic center di kota itu, 17 November 2005.
Persis seperti yang sering terjadi pada kasus pembangunan gereja di wilayah berpenduduk mayoritas muslim di Jawa dan Sumatera, pembangunan masjid di Manokwari dianggap sebagai desakan, bahkan ancaman, terhadap eksistensi agama Kristen yang telah diidentikkan dengan agama warga di sana.
Jelas kiranya, baik retorika perbaikan moral yang kemudian sering diterjemahkan sebagai izin tindakan penutupan paksa apa saja yang dikategorikan sebagai tempat-tempat maksiat maupun motivasi "rebutan penumpang" yang mendasari Raperda/PBA sama-sama memperlihatkan betapa agama kini lebih banyak dipakai dalam sengketa perkara periferal. Akibatnya, kita tak pernah punya waktu dan energi untuk menerjemahkan hakikat agama sebagai kekuatan transformasi sosial.
Karena itu, aneka Raperda/PBA di atas sudah semestinya dicegat dan segera dibatalkan. Kita bersyukur KWI dan PGI telah menolak Raperda "Kota Injil" Manokwari. Semestinya hal yang sama lebih lantang disuarakan oleh mayoritas ormas Islam terhadap perda "syariah". Betapapun, penerapan PBA di berbagai tempat sejauh ini tidak terbukti efektif. Sebab, ia memang sulit dijadikan patokan. Yang jelas mengemuka justru timbulnya aksi kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Maka, membiarkan rancangan/PBA berkembang biak adalah tindakan yang sungguh tidak mencerminkan kesadaran akan seriusnya krisis yang sedang mendera bangsa ini.
Membiarkannya berarti memberikan peluang bagi para pialang politik oportunis untuk "tampil saleh" demi menggalang dukungan, sembari memanipulasi maksud baik massa yang mungkin ada. Bahkan, jika tindakan membiarkan itu diniatkan untuk "mendidik" rakyat agar belajar menemukan kesadaran berbangsa melalui benturan-benturan sektarianisme, kelangsungan bangsa sungguh terlalu besar sebagai bahan pertaruhan.
URL Source: http://korantempo.com/korantempo/2007/05/25/Opini/krn,20070525,65.id.html
Achmad Munjid
Kandidat Doktor Bidang Religious Studies, Temple University, Philadelphia, AS
|