|
Pekan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-8 dengan tema besar “Meningkatkan Peran Ulama dalam Perbaikan Akhlak dan Ekonomi Umat”. Munas yang rencananya akan dibuka langsung oleh Presiden SBY itu bertepatan dengan ulang tahun ke-34 MUI, sebuah usia yang tak muda lagi untuk ukuran ormas keagamaan. Karena itu, munas dan ultah MUI kali ini memiliki arti cukup signifikan dan strategis.
Pertama, selama Orde Baru, MUI dinilai oleh banyak kalangan sering terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan, sehingga ia tidak lebih dari hanya sekadar “tukang pos” atau “corong” bagi penguasa untuk melegitimasi berbagai produk kebijakan pemerintah. Ini bisa dilihat bukan hanya pada ketidaktegasan sikap (fatwa) MUI terhadap masalah keagamaan umat, seperti kasus SDSB, budi daya kodok, vonis dini terhadap Darul Arqam di masa Orba, tetapi juga pada sikap MUI yang sangat mencolok ketika merespons masalah keagamaan yang berbau politis, seperti fatwa MUI tentang capres wanita pada Pemilu 1999.
Kedua, sebagai implikasi dari keberpihakan MUI yang selalu “seiya-sekata” dengan penguasa, pada awal era reformasi dulu muncul desakan yang cukup kuat agar MUI dibubarkan saja. Pasalnya, MUI sebagai institusi independen untuk mengartikulasikan kepentingan umat (Islam) dinilai terlalu banyak melakukan intervensi dalam aktivitas politik dan cenderung mempolitisasi agama untuk tujuan-tujuan politis. Padahal eksistensi MUI bukanlah lembaga bagian dari kekuasaan, sehingga MUI sangat tidak etis masuk dalam panggung politik.
Meski begitu, keberadaan MUI sebagai lembaga yang pada awalnya diharapkan mampu berperan sebagai penjaga moralitas bangsa, masih cukup relevan untuk dipertahankan. Untuk itu, di usianya yang ke-34 ini sudah saatnya MUI merevitalisasi peran kritisnya dalam bidang agama dan moral dan menjaga independensinya untuk tidak terjerumus pada hal-hal yang bersifat politis.
Penjaga moralitas
Menarik untuk dicermati apa yang dikatakan oleh mantan Menteri Agama, Mukti Ali, bahwa dengan berdirinya MUI diharapkan kecurigaan antara ulama dan umara (pemerintah) akan berangsur terkikis, sehingga pemerintah dan rakyat semakin mudah menyatukan pendapat untuk berbuat sesuatu bagi kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, MUI harus terus berada dalam jalur khittah-nya sebagai penjaga moralitas bangsa.
Harus disadari bahwa ulama adalah ahli waris kepemimpinan nabi. Ulama adalah bapak tertua zaman. Fungsi substansinya adalah memberi obor penerang bagi nurani yang gelap menuju cahaya Tuhan. Karena itu, ulama baru bisa disebut sebagai ulama yang sebenarnya jika di dalam dirinya terdapat keinginan untuk selalu mengasuh, mengayomi, dan membimbing masyarakatnya. Sebaliknya, tali keulamaan akan putus dari pribadi seseorang apabila tanda-tanda tersebut sudah tidak lagi melekat pada dirinya.
Agar posisi MUI sebagai penjaga moralitas bangsa tetap populer di masyarakat, upaya yang harus ditempuh adalah merevitalisasi peran kritisnya dalam bidang agama dan moral, bukan yang lainnya. Peran inilah yang semestinya dimainkan oleh MUI di era reformasi ini.
Peran ini terasa kian penting dan mendesak. Sebab, penilaian moral kontemporer menunjukkan bahwa masyarakat manusia kini tengah mengalami demoralisasi individual dan sosial yang bersifat mondial. Demoralisasi ini, menurut Marciano Vidal, tampak dalam gejala kejahatan moral dan keadaan masyarakat yang kian tak peduli dengan nilai etik dan moral.
Untuk konteks Indonesia, bukan rahasia umum lagi bila setiap pernik persoalan yang membelit bangsa kita sepanjang satu dekade terakhir ini dirangkai oleh moralitas bangsa yang berkarat akibat kurang mendapat sentuhan “tangan-tangan yang bersih”, tangan-tangan yang bisa memproteksi jiwa dari korosi. Sebab, dampak yang ditimbulkan akibat moralitas bangsa yang berkarat ini, merupakan sendi-sendi yang menjadi basis berdirinya negara-bangsa. Dan, itulah yang sekarang sedang kita alami bersama. Kasus video porno artis adalah contohnya.
Sebenarnya, kenyataan berkaratnya mental bangsa ini, mulai dari birokrat, pejabat, pengusaha, politisi sipil, militer, jaksa, hakim sampai pengacara, dan sebagainya, sudah lama kita ketahui. Karena itu, pada awal-awal badai krisis menerjang negeri ini, kita semua telah sepakat bahwa krisis multidimensional yang memporak-porandakan bangunan kekuasaan Orde Soeharto adalah klimaks dari rusaknya moralitas bangsa.
Sentuhan reformasi
Berbeda dengan krisis ekonomi, politik, hukum, dan persoalan yang berhubungan dengan ketatanegaraan, krisis di sektor moral kurang mendapat sentuhan reformasi. Buktinya, dari ribuan unjuk rasa yang pernah digelar sejak zaman Orba hingga sekarang, lembaga-lembaga yang semestinya memiliki otoritas menjaga moralitas bangsa, yakni institusi atau organisasi keagamaan yang langsung berada di bawah “struktur agama”, seperti MUI, KWI, PGI, Walubi, dan lembaga-lembaga sosial-keagamaan lainnya, justru sepi dari demonstrasi.
Kalaupun ada, seperti tuntutan pembubaran MUI beberapa waktu lalu, hal itu lebih disebabkan oleh ketidakmandirian MUI dan kecenderungannya pada hal-hal yang bersifat politis. Bukan disebabkan oleh, misalnya, ketidakpedulian MUI selama ini terhadap moralitas bangsa yang di ambang kehancuran.
Sebab, bukan mustahil jika lembaga-lembaga keagamaan tempat para pemuka agama (Islam, Kristen, Hindu, Buddha) merumuskan strategi dakwahnya itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga kerusakan moral terus berlanjut. Akibatnya, perilaku manusia Orba yang korup, kolutif, nepotis, dan tidak menghargai hukum terus berlanjut hingga era pemerintahan SBY jilid II sekalipun. Bahkan moralitas bangsa yang berkarat itu pulalah, tampaknya, yang membuat sebagian di antara kita kini tidak segan-segan menjarah, membakar fasilitas sosial atau tempat-tempat ibadah, saling melukai, bahkan saling membunuh.
Karena itu, apabila benar lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi sosial keagamaan seperti MUI itu kurang berfungsi sebagaimana mestinya, sudah saatnya di usianya yang ke-34 MUI melakukan self-reformation, kembali ke khittah-nya sebagai lokomotif gerakan reformasi moral-spiritual umat. Patut kiranya dicamkan teladan indah dari KH Ali Yafie, hendaknya MUI menjadi lembaga yang berorientasi sebagai khadimul ummah (pelayan umat), bukan khadimul hukumah (pelayan pemerintah).
Ulama, baik yang berada di bawah payung MUI ataupun ormas keagamaan lainnya, saya kira sah-sah saja bermitra dan mengampanyekan kebijakan pemerintah, sepanjang dilakukan dalam kerangka amar makruf nahi mungkar dan demi kemaslahatan publik. Meski demikian, ketika menjalin kemitraan dengan penguasa dan bersentuhan dengan kekuasaan, hendaknya ulama mampu menjaga ortopraksi dan asketismenya, sekaligus mengembangkan self-censorship yang kuat dalam dirinya.
Akhirnya, hubungan ulama dan politik selamanya tidak akan mengundang masalah, sepanjang para ulama tetap konsisten dan memiliki komitmen yang tinggi untuk menyuarakan kritik sebagai realisasi dari amar makruf nahi mungkar (sosialisasi dan internalisasi kebenaran serta pencegahan kemungkaran).
Ulama jelas akan menanggung dosa yang berlipat ganda jika dia diam seribu bahasa membiarkan kemungkaran merajalela. Apalagi, jika malah memberi legitimasi terhadap “praktek-praktek amoral” melalui kekuatan fatwanya. Semoga para ulama atau kiai tidak tergelincir dalam kubangan yang bernama kekuasaan.
URL Source: http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/07/26/Opini/krn.20100726.20 MAKSUN
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo, Semarang
|