|
AKSI militer Presiden AS George W Bush ke Irak sejak Kamis (20/3/2003)
menelan banyak korban manusia tak berdosa.
Ribuan bahkan jutaan manusia diseret Bush dalam perang, baik tentara dan
penduduk sipil Irak maupun tentara AS dan koalisinya untuk saling membunuh.
Mereka hanyalah korban konstruksi doktrin kultur struktural yang saling
mengejikan kemanusiaan. Mereka adalah orang-orang yang tidak mengerti, di balik
stubborn Bush tetap menyerang Irak.
Perang ini tidak dalam ruang rasionalitas hukum maupun moral internasional.
Bush menegasikan eksistensi PBB bahkan mengabaikan opini dunia termasuk rakyat
AS sendiri yang menentang keras rencana/ aksi militer itu. Membunuh senantiasa
kejahatan (William Schabas, 2002) apalagi menyeret orang-orang yang tak mengerti
apa-apa untuk terlibat saling membunuh. Perang adalah pembunuhan, karena itu
perang adalah kejahatan atas kemanusiaan sendiri. Pernyataan keadaan perang
tidak lain adalah menyatakan perang atas kemanusiaan.
Ada beberapa jenis kejahatan dalam format yuridis yang harus
dipertanggungjawabkan selama perang. Kejahatan yang terindikasi itu di antaranya
kejahatan agresi, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan agresi
Kejahatan agresi (crime of agression) ditemukan dalam Rome Statute of The
International Criminal Court-Statuta Roma 1998 (SR). Namun, anatomi kejahatan
agresi itu belum dirinci dan diyurisdiksikan karena SR menyatakan akan diatur
lebih lanjut melalui amandemen setelah 7 tahun berlakunya SR (1 Juli 2002). Bisa
jadi tidak diaturnya anatomi kejahatan agresi dalam SR ini adalah hasil tekanan
negara adikuasa karena ada maksud tersembunyi guna agresi ke berbagai negara
dalam kurun satu dasawarsa ke depan.
Merunut ke belakang kejahatan agresi ditemukan dalam Convention for the
Definition of Agression 1933, Charter of the International Military Tribunal
1945, dan Principles of the Nuremberg Tribunal 1950. Dua ketentuan terakhir
menyebut istilah kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace) yaitu
merencanakan, memprakarsai perang atau mulai perang agresi atau sebuah perang
yang melanggar hukum internasional.
Bush telah merencanakan, memprakarsai bahkan mengampanyekan perang atas Irak
selama ini. Bush mengabaikan eksistensi PBB dengan segala perangkat hukumnya
sebagai satu-satunya institusi yang dapat melakukan aksi militer untuk
kepentingan bersama. Perang ini dikategorikan sebagai perang yang melanggar
hukum dan perjanjian internasional. Karena itu, aksi militer ini tidak lain
termasuk kejahatan agresi.
Kejahatan perang
Ketentuan mengenai kejahatan perang (crimes of war) selain ada pada ketentuan
yang disebutkan di atas juga ditemukan dalam Geneva Convention 1949 dan
Additional Protocol 1977, Statute for the International Tribunal for Rwanda
1995, dan Statute for the International fo the Former Yugoslavia 1993 (amended
1998).
Kejahatan perang di antaranya melancarkan serangan atas seorang atau
sekelompok sipil, atau obyek sipil. Melancarkan serangan yang menyebabkan
kerugian bagi orang sipil, kerusakan obyek sipil atau kerusakan meluas,
berjangka panjang dan berat terhadap lingkungan alam. Menyerang atau mengebom
kota-kota, desa, perumahan, atau gedung yang tidak dipertahankan atau bukan
obyek militer. Melakukan serangan atas gedung-gedung untuk tujuan keagamaan,
pendidikan, kesenian, keilmuan atau sosial, monumen bersejarah, rumah sakit.
Membunuh atau melukai secara curang pihak musuh, atau perlakuan mempermalukan
tawanan perang.
Selama perang berlangsung, berita berbagai versi bahwa ratusan bahkan ribuan
penduduk sipil Irak telah meninggal dan luka-luka akibat serangan bom-baik
anak-anak, wanita maupun orang tua. Belum lagi berbagai sarana sipil yang
menjadi sasaran seperti pertokoan, pemukiman penduduk, stasiun televisi, bahkan
pasar An Naser yang sedang ramai, juga menjadi sasaran bom. Semua ini merupakan
kejahatan perang.
Tidak dimungkiri, Irak juga melakukan hal sama, dengan manayangkan tawanan
perangnya dapat dikategorikan mempermalukan seorang tawanan perang. Tentara yang
menyamar sebagai warga sipil lalu menewaskan prajurit musuh dapat dianggap
melakukan kecurangan. Bagaimanapun hukum perang secara yuridis berlaku dalam
segala situasi (in all circumstances).
Namun, bilik kemanusiawian tampaknya dapat berapologi ke Irak mengingat
perang ini adalah perang yang tak seimbang dan ilegal, maka pembalasan yang sama
(quid pro quo) tak dapat disalahkan sepenuhnya. Logika klasik do ut des
melegitimasikan bahwa negara memenuhi kewajibannya selama pihak lain
melaksanakannya, dengan demikian jika negara melanggar kewajibannya, memberikan
hak kepada pihak lain untuk tidak pula memenuhi kewajibannya.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap Kemanusiaan (KTK) juga diatur dalam aneka ketentuan yang
telah disebut. KTK adalah perbuatan seperti membunuh yang dilakukan sebagai
bagian serangan meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan itu
ditujukan terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat terjadi selain pada masa
damai juga masa perang.
Aksi militer Bush ke Irak tidak dapat menghindarkan korban penduduk sipil
yang tewas maupun luka-luka, baik akibat serangan ke sasaran sipil langsung atau
menyerang sasaran militer yang diketahui atau seharusnya diketahui ada penduduk
sipil, juga dikategorikan sebagai serangan terhadap penduduk sipil.
Bahwa timbulnya korban sipil akibat pengeboman tak lain adalah perbuatan
pembunuhan, serangan ini telah terpola atau tersistematis. Korban penduduk sipil
yang terjadi di berbagai kota seperti Baghdad, Nasyiriah, Basrah, Najah,
Karbala, dan lain-lain merupakan rentetan serangan skala masif yang menimbulkan
korban jumlah besar yang beratri "meluas". Berbagai versi tentang jumlah korban
penduduk sipil bukan persoalan yuridis, yang pasti korban meninggal dan
luka-luka akibat aksi militer ini adalah penduduk sipil tidak berdosa.
Dari uraian itu, Bush harus mempertanggungjawabkan semua kejahatan itu yang
terjadi pada perang di negeri kota "1001 malam" ini. Jabatan Bush dan sekutunya
sebagai kepala negara atau pejabat pemerintah tidak dapat membebaskan atau
mengurangi hukuman yang harus dijatuhkan Mahkamah Internasional kepadanya.
Persoalannya, mahkamah mana?
Mahkamah Pidana Internasional yang berlaku efektif 2002 tidak mempunyai
kewenangan mengadili Bush karena AS bukan negara peserta, selain Irak yang
merupakan tempat kejadian (locus delicti) aneka kejahatan itu juga bukan negara
peserta. Ruang yang dapat mengadili hanyalah melalui pembentukan Tribunal
Internasional oleh PBB. Hal ini dapat dilaksanakan jika anggota PBB bersatu,
mendesak paksa Dewan Keamanan membentuknya atau jika perlu melalui Majelis Umum
PBB. Bila tidak, yang muncul adalah victors’ justice, justru hanya Saddam yang
diseret Bush ke Tribunal ini. "...Mr Bush, shame on you, any time you got the
Pope and the Dixie Chicks against you, your time is up..." kata Michael Moore
sutradara peraih Oscar pada 75 th Academy Award (23/3/ 2003).
A Irmanputra Sidin Pemerhati hukum dan HAM
URL Source: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/03/opini/234774.htm
|