|
SALAH satu
program kerja 100 hari Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo
adalah akan mencanangkan "Guru sebagai Profesi" pada 2 Desember 2004
bersamaan peringatan Hari Guru Nasional.
Sebagai profesi,
guru memerlukan kode etik. Naskah kode etik itu kini sedang digodok.
Namun dari draf yang ada masih terdapat beberapa hal yang perlu
dikritisi, terutama menyangkut operasional sehingga kode etik itu dapat
dipakai guru sebagai pedoman bertindak.
Kejelasan
operasional kode etik itu penting mengingat pelanggaran kode etik
menjadi dasar pemberian sanksi atau pemecatan guru sebagaimana diatur
dalam draf RUU Guru yang sudah diajukan ke DPR. Banyak pasal dalam RUU
guru yang pelaksanaannya di lapangan mengacu kode etik guru. Sehingga
bila rumusan kode etiknya tidak jelas, dikhawatirkan akan menyulitkan
pelaksanaan UU Guru.
Yang
perlu diatur
Bagi penulis yang
awam filsafat dan hukum, sebetulnya memahami kode etik itu sederhana
saja, yaitu mengatur hal- hal yang boleh dan tidak boleh serta yang
pantas dan tidak pantas dilakukan terkait profesi tertentu. Agar kode
etik dapat menjadi pedoman bertindak bagi seseorang yang mengemban
profesi, bahasanya harus tegas dan jelas jangan sampai menimbulkan
multi-interpretasi.
Yang perlu diatur
dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas
dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indikator "boleh-tidak boleh
dan pantas-tidak pantas" suatu tindakan harus jelas agar memberi arah
jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode
etik atau tidak. Bila indikator "boleh-tidak boleh atau pantas-tidak
pantas" itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk
menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.
Persoalan pada
draf kode etik guru yang ada adalah tidak jelasnya rumusan mengenai apa
yang boleh dan tidak boleh atau yang pantas dan tidak pantas dilakukan
guru. Pasal 8 yang mengatur Hubungan Guru dengan Peserta Didik
misalnya, mengatakan: a) Guru berperilaku sebagai pelaksana tugas
membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional dengan menghargai
perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan profesi
pendidikan; b) Guru mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta
didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan; c) Guru
mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan
mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah,
masyarakat dan negara; d) Guru secara perorangan atau bersama secara
terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan
suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien; e) Guru berperan sebagai pembimbing, pengajar, dan
pelatih yang terus berusaha mencegah setiap gangguan yang memengaruhi
peserta didik.
Pengaturan
mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru
adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode
etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak
sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru. Tetapi bila kita
mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum jelas
aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam
pengaturan hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9),
masyarakat (Pasal 10), sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi
(Pasal 12), organisasi profesi (Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14).
Ketidakjelasan relasi guru dengan murid dan stakeholder lain itu akan
menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa pasal RUU Guru,
termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode etik guru.
Bila rumusan kode
etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal
30–32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas
Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka
pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.
Berbeda misalnya
kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi: a)
Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya; b) Guru tidak
boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid; c)
Guru tidak boleh berpacaran dengan murid; d) Guru tidak boleh merokok
di depan kelas/murid; e) Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror,
dan tindak kekerasan kepada murid, f) Guru tidak boleh melakukan
penistaan terhadap murid; g) Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam
kelas, dan sebagainya.
Tawaran rumusan
relasi guru-murid ini mungkin jauh lebih sederhana, tetapi mudah
dimengerti guru dan guru memiliki kejelasan dalam bertindak dan
berperilaku. Sebaliknya, Dewan Kehormatan Guru akan mudah menentukan
apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak.
Campur
aduk
Salah satu
masalah mendasar dari draf kode etik guru yang disusun dengan mendapat
masukan para ahli pendidikan ini adalah adanya campur aduk antara
perumusan konsepsi filosofis tentang guru dan pedoman praktis bagi
seorang guru untuk bertindak. Padahal keduanya jelas berbeda. Dari 18
pasal yang ada, Pasal 1 sampai 7 lebih merumuskan konsepsi filosofis
seorang guru, sedangkan Pasal 8 sampai 18 baru rumusan operasional kode
etik guru. Tetapi secara keseluruhan dari Pasal 1 sampai 18 disebut
Kode Etik Guru Indonesia. Kerumitan akan terjadi bila draf kode etik
itu disahkan Menteri Pendidikan Nasional dan RUU Guru yang mengacu kode
etik guru pun lolos. Bagaimana Dewan Kehormatan Guru dapat menilai
seseorang guru melanggar kode etik bila rumusan kode etik sendiri tidak
jelas.
Apakah seorang
guru yang di mata muridnya amat ideal (kemampuan mengajarnya baik,
menghargai murid, dan perilakunya dapat diteladani) dapat dikenai
sanksi administratif atau diajukan ke Dewan Kehormatan Guru karena guru
bersangkutan tidak disiplin beribadah? Sebab, salah satu butir nilai
dasar profesi guru adalah disiplin beribadah sebagai cermin insan
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atau apakah seorang
guru di pelosok Maluku bisa dikenai sanksi administratif Dewan
Kehormatan Guru karena tidak memiliki kompetensi teknologi dan
informatika sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (5) mengenai nilai-nilai
dasar kompetensi guru, padahal guru bersangkutan menjalankan fungsi
mengajar dan mendidik secara baik. Mereka tidak memiliki kompetensi
teknologi dan informatika karena infrastrukturnya tidak mendukung.
Mengingat rumusan
draf kode etik masih rancu, maka dalam pembahasan 7 November 2004
penulis mengusulkan agar draf itu dibahas lebih cermat, melibatkan para
ahli etika dan mengundang pengurus organisasi profesi lain yang sudah
memiliki kode etik, antara lain kedokteran, jurnalis, advokat, polisi,
sehingga rumusan kode etik guru lebih jelas dan tegas.
Namun sebenarnya
persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling
dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin
martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila
proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004
masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat
penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis,
dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan
menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga
rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila
proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa
lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat
kemampuannya, bukan karena menyuap.
Darmaningtyas
Anggota Dewan Penasihat CBE (Center for the Betterment of
Education) di Jakarta
URL Source: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0411/23/opini/1392703.htm
|