Jakarta, Kompas - Kesempatan majunya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada semestinya diikuti dengan kesempatan berdirinya partai politik lokal. Menurut Presidium Uni Sosial Demokrat (Unisosdem) Bambang Warih Koesoema di Jakarta, Kamis (26/7), kesempatan bagi calon perseorangan akan bermakna jika dibuka kesempatan pendirian partai politik (parpol) lokal bukan hanya di Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi juga di daerah lain. Sejauh ini, parpol lokal memiliki basis hukum yang kuat di Aceh lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. "Adanya calon perseorangan tanpa parpol lokal membiarkan rakyat gambling (berjudi). Bisa dapat yang bagus betul atau jelek betul," kata Bambang. Parpol lokal dibutuhkan untuk pengontrol jalannya pemerintahan daerah. Institusi politik di daerah akan lebih terbangun, sebab parpol lokal selayaknya mampu mengagregasikan aspirasi masyarakat di daerah. Kehadiran parpol lokal juga bisa menjadi "pendukung" kebijakan kepala daerah yang berangkat dari jalur perseorangan. Bambang khawatir, tanpa kontrol yang kuat, pintu calon perseorangan hanya didominasi kandidat yang memiliki banyak uang, "preman", atau orang populer saja. "Eksesnya akan banyak avonturir," kata Bambang. Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menambahkan, kesempatan bagi calon perseorangan bisa menjadi embrio pendirian parpol lokal. Terlebih jika calon perseorangan itu populer dan dapat memenangi pilkada. Suara yang diperolehnya menjadi captive market untuk suara parpol lokal yang didirikannya. (dik)
URL Source: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0707/27/Politikhukum/3718074.htm
|