| Pijakan Etis & Normatif Pijakan
etis dan normatif minimal dalam penyelenggaraan pengelolaan negara/pemerintahan
oleh badan publik (legislatif, eksekutif dan yudikatif) yang terpilih
dalam Pemilu 2004 adalah:
- Pembangunan era baru Indonesia yang demokratis.
- Menyelenggarakan pemerintahan yang adil, bersih dari KKN dan
mampu memberantas kemiskinan dan kebodohan.
- Menempatkan kembali Indonesia dalam posisi terhormat di berbagai
forum internasional.
- Berperan aktif dan mampu memberikan kontribusi dalam proses
globalisasi yang memihak pada kesejahteraan umat manusia.
- Melaksanakan pembangunan negara yang berkelanjutan (sustainable)
serta memperhatikan kelestarian sumber-sumber daya alam dan
alam itu sendiri.
Target
Berpartisipasi dalam proses Pemilihan Presiden RI 2004 melalui
proses “Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat”.
Motto Pemerintahan Baru yang dibentuk adalah, “Mengelola
dan Membangun Indonesia dengan Cerdas, Tegas & Welas asih
Berkeadilan ”
Secara lebih spesifik,
a. Masyarakat Merdeka mentargetkan agar proses pencalonan presiden
menjadi rujukan (benchmark) bagi proses dan pencalonan calon-calon
presiden yang lain, khususnya dalam hal visi, obyektif Nasional
dan sosialisasi program kerja.
b. Dalam menjadi benchmark/rujukan tersebut, seluruh upaya pencalonan
presiden adalah sosialisasi apa yang penting dan mendasar bagi
pemenuhan kebutuhan rakyat dan proses demokratisasi.
Isu-isu Dasar dalam Program Presidensial
Masyarakat Merdeka
1. Memasyarakatkan paradigma Negara Kesatuan (Kepulauan) Republik
Indonesia (NKKRI).
Menyikapi secara positif globalisasi sebagai sebuah proses pembangunan
tata kerjasama humanitarian yang universal dalam coraknya yang
adil , serta secara cermat melihat berbagai celah yang masih mungkin
diterobos untuk memperbaiki praktik otonomi daerah yang cenderung
mendua, maka konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
perlu mendapatkan pembaharuan dan perluasan.
Pembaharuan dan perluasan konsepsi tersebut berdasar:
a. Pengakuan International dalam Hukum Laut dimana total luas
wilayah RI yang terdiri dari + 18.108 pulau (18.160 data terakhir
yang dinyatakan Presiden Megawati di Surabaya tanggal 18 Mei 2003)
ditambah laut yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar
yang dihubungkan dengan garis batas 12 Mile laut (± 20
km) adalah ± 8,1 juta km2. Tiga per empat bagiannya, 6.1
juta km2 adalah laut. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona
Economy Exclusive” maka tanggung jawab pengelolaan kelautan
kita masih ditambah 200 mile laut ( ? 325 km) diperhitungkan dari
posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah Indonesia.
Dimasa lalu, proses pengelolaan NKRI didasarkan pada konsepsi
pengelolaan wilayah daratan, konsepsi tersebut tinggalan dari
koloni Hindia Belanda atas referensi , luas daratan Indonesia
yang hanya 1.9 juta km2. Secara ekonomi rentang kendali luas daratan
dibanding kelautan bisa mencapai 12 % (daratan) terhadap 88 %
(air/lautan).
b. Dengan demikian Nusantara sebagai wawasan ideologi Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah kehendak sejarah yang dijamin
oleh Hukum Laut International. Kita sudah ditakdirkan sebagai
Bangsa Indonesia, dan semua daerah mendapat kekayaan tambahan
yang luar biasa dari akibat proses pengayaan wilayah Indonesia
yang baru. Secara bersama-sama daerah-daerah dari Aceh hingga
Papua memiliki tambahan kekayaan laut tersebut; Pemisahan setiap
bagian Indonesia yang memiliki konsekwensi membuka celah dalam
batas hubungan 12 mile laut tersebut akan menghilangkan existensi
Negara Indonesia secara keseluruhan. Pemisahan diri tidak dimungkinkan
kecuali pembubaran Negara melalui Referendum seluruh rakyat Indonesia.
c. NKKRI merupakan proses pengayaan (enrichment) selanjutnya
dari NKRI setelah; Luasan wilayah RI mendapat Pengakuan International
(dibidang Hukum Laut), perubahan UUD 1945 yang telah disahkan
oleh MPR RI dan setelah negara mengubah sifat pemerintahan yang
sentralistik ke arah desentralisasi /otonomi daerah.
d. Maka, perlu ditemukan dan dibangun daerah pertumbuhan ekonomi
baru yang berpusat pandang pada kontribusi positif (surplus) dari
pengelolaan sumber daya oleh daerah; yang harus terlebih dahulu
dilepaskan dari paradigma lama, yaitu sekat pengelolaan ekonomi
dalam konsep otonomi daerah, baik yang bertumpu pada pengelolaan
munisipal (daerah tingkat II) maupun provinsial (daerah tingkat
I).
Dalam paradigma NKKRI tersebut, pemerintah pusat sebagai badan
publik diatur kekuasaannya sedemikian rupa sehingga :
a. di satu sisi ia mendorong pertumbuhan daerah dalam konsepsi
otonomi yang diperluas sebagai wujud dari devolusi kekuasaan,
b. di sisi lain, sebagai badan publik ia tetap mempunyai kekuasaan
sah dan berkedaulatan untuk mengelola aspek-aspek mendasar dari
tata hidup bersama bangsa Indonesia.
Bagaimanapun, sebagai badan publik, fungsi utama pemerintah pusat
adalah menjamin terpenuhinya kepentingan publik dari berbagai
perspektif kinerja (sosial, ekonomi, pertahanan, kebudayaan, dan
lingkungan).
Dalam paradigma ini, beberapa acuan instrumen bagi pemerintah
pusat, yang ada dalam batas-batas pengelolaan ekonomi, politik,
pertahanan & keamanan serta pembangunan, disusun sebagai berikut:
Instrumen Pemerintahan Pusat di bidang Ekonomi:
a. Administrasi
b. Moneter
c. Perpajakan
d. Investasi Publik
Instrumen Pemerintahan Pusat di bidang Politik:
a. Bersama DPR membuat UU
b. Menentukan kebijakan luar negeri
c. Menunjuk duta-duta besar untuk negara-negara sahabat untuk
mewakili kepentingan negara RI
d. Aktif di badan-badan internasional dan regional

Instrumen Pemerintahan Pusat di bidang Pertahanan dan Keamanan:
a. Mengelola Angkatan Perang/Angkatan Bersenjata yang terdiri
dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara
dan Marinir , sebagai berikut:
• TNI AD, TNI AU, TNI AL dan Marinir dikoordinir oleh Kepala
Staf Angkatan Bersenjata (KSAB) / Kepala Staf Gabungan (KSG)
• KSAB ada dalam hubungan administrator/Koordinasi dengan
Menteri Pertahanan & Keamanan
• Hanya dalam keadaan darurat perang, keempat angkatan berada
langsung di bawah perintah Presiden RI sebagai Panglima Tertinggi.
b. Kepolisian RI (POLRI) ditata ulang dalam fungsinya sebagai
pengayom rasa aman rakyat , pemandu masyarakat, pelaksanaan dan
pengawas hukum yang berlaku, serta fungsinya sebagai Penyidik
terhadap kejahatan baik pada tingkat Lokal, Regional maupun Nasional
serta mengaitkan koordinasi pimpinan dan administrasi dalam wewenang
yang dimiliki Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementrian Kehakiman
dan Pemerintahan Dalam Negeri.
c. Pengawal Pantai dibentuk dan Polisi Bea Cukai berada dalam
koordinasi Menteri Perekonomian & Keuangan.
d. Garda Nasional (National Guardian) dibentuk dan terdiri dari
komponen keempat angkatan TNI dan Polri (Brigade Mobil), diberlakukan
hanya ketika negara dalam keadaan darurat sipil, di-BKO (bawah
komando operasi)-kan di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan.
e. Polisi Pamong Praja diatur dalam peraturan daerah (perda) dan
berada di bawah administrasi Gubernur (untuk Polisi Pamong Praja
Dati I) dan Bupati/Walikota (untuk Polisi Pamong Praja Dati II).
Instrumen Pemerintahan Pusat di bidang Pembangunan & Investasi:
Pemerintah pusat mengkoordinir
- Bappenas - Bappeda
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Bank-bank Pemerintah
- Bank-bank Swasta
2. Mendorong Berkembangnya Wacana Baru Presidensial
Beberapa isu didesakkan sebagai wacana yang harus dimunculkan
dalam keutuhan program kampanye presiden baru – isu ini
ditargetkan menjadi item dalam rujukan/ benchmark, yaitu :
- Globalisasi
- Kerjasama Internasional/regional
- Kebijakan Pembangunan yang Berkelanjutan
- Kerjasama Negara-negara Berkembang (South-South, Selatan-Selatan)
- Kerjasama Bangsa-bangsa (North-South, Utara-Selatan)
- Kerjasama dengan Negara-negara Timur Tengah
- Kerjasama dengan Negara-negara Afrika, Amerika Latin dan Asia
(bilateral, multilateral)
3. Mendorong Berkembangnya Wacana Baru Pembangunan Berkelanjutan
Isu-isu di bawah ini adalah wacana yang harus dimunculkan sebagai
bagian tak terpisah dalam kampanye presiden baru:
- Pembangunan Ekonomi yang Sustainable
- Pemerataan/Berkeadilan Sosia
- Demokratisasi Ekonomi (Ekonomi Pasar yang Berwatak Sosial)
- Perlindungan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Protection
for Low Income Groups)
- Lingkungan Hidup
- Kerjasama Humanitarian
4. Memunculkan Bentuk - bentuk Partisipasi dalam Pemerintahan
Baru
Dalam arah transformatif, berikut ini bentuk-bentuk partisipasi
yang perlu dimunculkan:
|
|
| Tingkat Magnitude Politik |
|
|
|
|
|
|
|
|
| Supportive (mendapat dukungan positif
rakyat) |
|
|
|