| Sehubungan dengan semakin tingginya intensitas dan meluasnya
eskalasi konflik politik di Indonesia, Uni Sosial Demokrat ingin
mengemukakan pokok-pokok pikiran, khususnya untuk menyikapi potensi
disintegrasi bangsa kepada pemerintah.
Pokok Pijakan
1. Meluasnya konflik primordial
Konflik horisontal yang bersifat primordialistik antar-agama yang terjadi di
Maluku, kini meluas sampai ke Poso (Sulawesi) dan Medan (Sumatera).
Konflik-konflik ini merusak tata kehidupan dan ketahanan masyarakat lokal serta
diprediksikan akan mempengaruhi daya-rekat masyarakat sebagai bagian dari satu
bangsa yang bersatu.
2. Keinginan berbagai daerah untuk melepaskan diri dari Republik Indonesia
Beberapa daerah sudah menyatakan secara eksplisit keinginannya untuk
melepaskan diri dari pemerintah RI, misalnya Riau, Maluku dan yang meningkat
intensitasnya, Irian Jaya (Papua Barat). Hasil Kongres Rakyat Papua yang barus
saja berakhir menunjukkan bahwa masalah Papua Barat kini menjadi sangat serius
dan berpotensi untuk meluas ke daerah lainnya.
Melihat hal tersebut di atas, Uni Sosial Demokrat berpendapat bahwa
potensi disintegrasi bangsa ini akan menjadi masalah yang sangat pelik dan
menyulitkan jika tidak segera ditangani dengan tepat oleh pemerintah Gus Dur dan
Megawati, apalagi di tengah konflik elite politik yang terjadi di Jakarta.
Sikap Dasar
Diperlukan penanganan yang cepat atas potensi disintegrasi, tetapi tidak
gegabah
Kesalahan penanganan masalah ini dengan tindakan yang bersifat gegabah,
seperti misalnya yang diusulkan oleh Ketua DPR atau tokoh-tokoh masyarakat agar
pemerintah melalui TNI melakukan tindakan tegas dengan pendekatan keamanan
(kekerasan, senjata) ke daerah-daerah konflik tersebut, sebaiknya tidak
dilakukan pemerintah. Melakukan tindakan tegas tidak berarti melakukan
intervensi TNI dengan cara kekerasan.
Terhadap Konflik Primordial antar-agama
Politik kotor yang dilakukan dengan jalan mendorong terjadinya konflik
horisontal di daerah tidak bisa dilepaskan dari berbagai kepentingan elite
politik di tingkat pusat. Pemerintah hendaknya mengambil tindakan penyelesaian dari
akarnya, yaitu dengan jalan di satu pihak memotong kemungkinan
intervensi elit pusat yang bertikai terhadap daerah konflik (misalnya dengan
pengiriman berbagai bentuk bantuan yang justru memperuncing konflik) dan di
pihak lain mendorong terjadinya rekonsiliasi oleh masyarakat lokal
Terhadap keinginan Papua khususnya, dan daerah lain pada umumnya, untuk
melepaskan diri dari Republik Indonesia
Penyelesaian masalah Papua (dan juga dengan daerah lainnya) sebagai bagian
integral wilayah Indonesia seharusnya memenuhi :
a. Kebenaran historis
Sejarah Papua, demikian juga daerah lainnya, semenjak pra hingga pasca
kemerdekaan RI harus dihormati. Secara khusus dalam masalah Papua, hasil
Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang memutuskan bergabungnya Papua
dengan RI harus ditelusuri kembali pelaksanaannya melalui pihak-pihak yang
saat itu terlibat untuk membuka kebenaran sejarah Papua.
b. Penyelesaian yang adil atas pelanggaran hak-hak asasi manusia
Tidak bisa dipungkiri terjadinya pelanggaran HAM di Papua dan di daerah
lainnya yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Hal ini harus
diselesaikan dengan memperhatikan terutama rasa keadilan rakyat
setempat. Penyelesaian HAM ini bisa dilakukan secara relatif adil jika
pemerintah saat ini berani mengakui adanya pelanggaran HAM yang
memang dilakukan saat itu, meminta maaf kepada rakyat dan membangun political
will untuk menyelesaikan dampak-dampaknya.
c. Konflik atas pengurasan kekayaan sumber daya alam
Acapkali akar masalah konflik berkepanjangan di daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dari RI, termasuk di dalamnya Papua Barat, adalah pengurasan
kekayaan sumber daya alam yang ironisnya tidak memberikan benefit
pada rakyat lokal. Penyelesaian ini memang bersifat sistemik, dari pusat,
yang berkait dengan kebijakan pusat selama ini mengenai pengelolaan kekayaan
sumberdaya alam yang kini mengarah pada otonomi daerah.
Relevansi Pembicaraan Kembali Mengenai Bentuk Negara Kesatuan
Dalam Dokumen Politik (bisa diakses melalui www.unisosdem.org
<http://www.unisosdem.org>) Uni Sosial
Demokrat berpendapat, bahwa apapun bentuk negaranya, kehidupan rakyat -
manusia yang ada di atas pulau-pulau itu adalah yang paling utama. Dengan
demikian, maka secara umum penyelesaian masa depan Papua ataupun daerah-daerah
lain di Indonesia harus juga bersifat visioner (melihat arah baru
Indonesia) dan globalistik (melihat kaitan dengan penghuni dunia
lainnya), memenuhi rasa keadilan, persamaan hak warganegara (kesetaraan),
kemakmuran ekonomi, pemahaman terhadap masa depan, dan mendukung penghormatan
terhadap hal-hak penduduk asli (indigeneous people) serta pengakuan
internasional.
Secara khusus dalam masalah Papua
Penyelesaian masalah Papua Barat harus dilakukan melalui proses integral di
dalam membangun tata-kehidupan Indonesia Baru, karena paradigma lama mengenai
negara sentralistik harus ditinggalkan. Penyelesaian Papua tidak bisa
dipisahkan dari penyelesaian menyeluruh masalah peningkatan keadilan yang
dihadapi rakyat. Penderitaan Rakyat Papua Barat bukanlah penderitaan ekslusif
yang bersifat tersendiri, karena mayoritas rakyat Indonesia juga menderita di
bawah administrasi Orde Baru. Artinya, perlu ada proses penyadaran bahwa proses
pemisahan diri dari RI, atau penyelesaian dengan cara disintegrasi dari
Indonesia, tidak bisa dilakukan begitu saja melalui jajak pendapat/kongres
rakyat setempat, tetapi terlebih dahulu harus dilakukan referendum seluruh
rakyat jika memang merasa perlu dilakukan proses pembubaran negara RI.
Demikian butir-butir pernyataan sikap ini disampaikan oleh Uni
Sosial Demokrat kepada pemerintah dan segenap masyarakat luas.
|
Jakarta, 6 Juni 2000
|
Bambang Warih Koesoema
Yanuar Nugroho
Presidium
Sekretaris Jenderal
|
|