Untuk menyelesaikan
krisis multidimensi pasca diktator Orde Baru, Negara Indonesia perlu
melakukan reformasi di segala bidang, khususnya di bidang politik. Sasaran
akhir reformasi di bidang politik adalah terciptanya Negara Indonesia
yang demokratis.
Pokok-pokok pikiran
yang memberikan kontribusi bagi terciptanya negara Indonesia yang demokratis
baik dalam pandangan rakyat Indonesia dan juga masyarakat internasional,
dirumuskan oleh Uni Sosial Demokrat sebagai berikut:
Pokok-pokok pikiran:
1.
Kedaulatan di tangan rakyat. Kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
2.
Dipisahkannya kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif (prinsip
Trias-Politica)
3.
Format
politik baru yang bisa dilaksanakan saat ini s.d. berlangsungnya Pemilu
2004, adalah sebagai berikut
3.1.
Pemilihan
Presiden dilakukan secara langsung.
3.2.
Jabatan
Presiden dibatasi sebanyak dua kali.
3.3.
Anggota
DPR dipilih langsung oleh Rakyat (melalui sistem distrik atau campuran
dengan sistem proporsional – tetapi dalam jangka panjang harus menggunakan
sistem distrik)
3.4.
Anggota
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang
juga dipilih oleh rakyat
3.5.
Jabatan Presiden berlaku lima tahun dengan Sistem Presidensiil.
Butir ketiga
ini secara keseluruhan merupakan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
yang memungkinkan untuk dilakukan sebelum Pemilu 2004.
Dengan demikian, UU Pemilu segera disusun mengacu kepada usulan
perubahan-perubahan/amandemen UUD di atas.
4.
Amandemen UUD
1945 secara keseluruhan yang menyangkut penyempurnaan format politik yang
lama ke format politik baru tanpa merubah Mukadimah UUD 1945 saat ini,
diserahkan kepada Komite Konstitusi yang terdiri dari Dewan Pakar
dan Negarawan yang diusulkan oleh Pemerintah dan DPR. Anggota-anggota Komite
Konstitusi ini dipilih dari warganegara Indonesia yang tidak sedang
menjabat jabatan-jabatan politik (Pemerintah, DPR, MPR, MA, DPA, TNI,
Kepolisian, dlsb.).
Usul-usul
dari lembaga-lembaga politik mengenai Amandemen UUD 1945 bisa disampaikan
kepada Komisi Konstitusi tersebut. Program dari Komisi Konstitusi ini harus
diselesaikan dalam waktu 12 s.d. 18 bulan dan segera dilaporkan kepada
Presiden dan diteruskan kepada Sidang Umum MPR pasca Pemilu 2004 yang
dijadwalkan khusus untuk mengambil keputusan itu. Sebelum diputuskan oleh
MPR, amandemen ini harus disosialisasikan kepada rakyat selama setidaknya
satu tahun untuk mendapatkan masukan dan kritik untuk penyempurnaan.
Amandemen UUD
1945 yang ideal sebagaimana diusulkan oleh Komisi Konstitusi diputuskan oleh
MPR melalui Sidang Umum MPR-RI yang khusus untuk itu dengan memenuhi
syarat-syarat yang sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
5.
Mengacu
kepada Pokok Pikiran No. 3 di atas, disusun UU mengenai Susunan & Kedudukan
(Susduk) Anggota DPR dan MPR yang baru, yang meliputi hak dan kewajiban
anggota DPR dan MPR hasil Pemilu 2004 sbb:
5.1.
Anggota
DPR-MPR yang dicalonkan dalam Pemilu oleh Parpol berhak duduk dalam badan
legislatif tersebut setelah memenuhi syarat perolehan suara yang ditetapkan
oleh UU.
5.2.
Pada
prinsipnya, DPR bukanlah Dewan Perwakilan Parpol, sehingga harus
diakhiri praktik-praktik kekuasaan Parpol di DPR
5.3.
Anggota
DPR tidak bisa di-recall oleh Parpol, tetapi bisa
diberhentikan melalui salah satu dari tiga cara berikut ini :
5.3.1.
oleh
sidang paripurna DPR (diberhentikan oleh lembaga rakyat itu sendiri)
–pelaksanaannya bisa diputuskan melalui sidang yang lebih kecil dimana
sidang tersebut merupakan representasi dari sidang paripurna dengan mandat
penuh untuk memutuskan kasus tersebut.
5.3.2.
oleh
keputusan Kepala Negara (administratif) setelah mendapatkan putusan
hukum dari Pengadilan Tinggi dan diperkuat Fatwa MA mengenai kasus anggota
DPR tersebut bila:
a.
ybs melakukan pemberontakan terhadap Negara Indonesia yang sah
b.
ybs melakukan tindak kriminal yang diancam oleh hukuman pidana
c.
ybs melakukan pencemaran nama baik & penghinaan negara dan untuk ini
juga diputuskan oleh pengadilan
5.3.3.
oleh
satu komite yang dibentuk oleh anggota-anggota DPR yang meiliki
integritas dan hakim-hakim agung dari MA
Semua
keputusan mengenai pemberhentian anggota DPR ini harus diputuskan dalam
waktu 30 hari setelah proses diajukan untuk menghindari waktu yang
berkepanjangan yang berakibat menurunnya kinerja DPR. 30 hari setelah
diputuskan, ybs harus diganti dengan anggota lain dari Parpol yang
mencalonkan anggota tersebut.
5.4.
Partai
Politik yang ingin menghentikan jabatan salah satu anggotanya yang sedang
duduk sebagai anggota DPR bisa mengajukan kepada lembaga rakyat tersebut dan
mengikuti prosedur pencopotan yang diusulkan dalam tiga hal di atas.
Kerugian
politik yang disandang oleh Parpol yang disebabkan karena tidak bermutunya
anggota DPR yang berasal dari Parpol itu akan berakibat menurunnya penilaian
rakyat dengan sendirinya terhadap Parpol tersebut pada Pemilu berikutnya.
5.5.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Indonesia tidak boleh terdiri dari aktivis-aktivis
Parpol. Anggota KPU adalah tokoh-tokoh independen dalam masyarakat yang
berasal dari LSM, Perguruan Tinggi, dll diluar TNI, Kepolisian dan
Pegawai Negeri (yang bebas dari kepentingan politik kekuasaan yang sedang
berjalan).
5.6.
Ideologi-ideologi yang berlawanan dengan Ideologi Negara (Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945), khususnya mengenai maksud dan tujuan Negara Indonesia
didirikan, boleh menjadi ideologi-ideologi partai yang ada. Namun, parpol
yang ikut dalam Pemilu hanyalah parpol yang menyetujui ideologi negara dan
tunduk pada konstitusi negara.
Agar tidak
menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan, parpol yang berkeinginan untuk
ikut dalam Pemilu meminta clearance dari MA mengenai ideologi yang
dibawakannya. Parpol tersebut juga harus menyetujui ideologi
negara dan maksud serta tujuan negara Indonesia didirikan, mengatasi
ideologi yang dibawakannya.
6.
TNI, POLRI,
KORPRI dan pejabat-pejabat pemerintahan tidak memiliki hak dipilih maupun
memilih. Tetapi secara individual, jika individu yang bersangkutan ingin
masuk dalam proses Pemilu, ia harus berhenti (bukan cuti) dari
jabatan-jabatan publik tersebut.
TNI dan POLRI
adalah alat negara. KORPRI adalah alat pemerintah. Jadi mereka
tidak dibenarkan untuk ikut menjadi calon dari salah satu partai kontestan
dalam Pemilu.
7.
Untuk
menyongsong Pemilu 2004 dan menghindari penundaan, segera dalam waktu
singkat Sidang Tahunan MPR 2002 memutuskan agar Pemerintah dan DPR dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya menyelesaikan UU Pemilu untuk Pemilu 2004.
8.
Parpol yang
tidak memenuhi syarat perolehan suara lebih atau sama dengan 2% dilarang
ikut Pemilu agar terjadi proses penyederhanaan partai yang pada gilirannya
memberikan kestabilan politik pasca 2004.
Parpol yang
tidak memenuhi syarat tersebut bisa membentuk partai baru atau bergabung
dengan partai lain sehingga perolehan suara 2% itu dipenuhi. Khusus untuk
Pemilu 2009, minimum perolehan 2% ini dinaikkan menjadi 3% supaya terjadi
penyederhanaan, sampai dicapai suatu kondisi ideal struktur kepartaian di
Indonesia yang terdiri dari tiga atau empat partai saja.
Partai-partai
yang tidak mendapatkan perolehan minimum yang ditentukan 2% atau 3%
berdasarkan UU, tidak mendapatkan bantuan keuangan dari negara.
9.
Khusus
untuk mengakhiri ideologi Dwifungsi secara filosofis dan praktis pasca
Pemilu 2004, menjadi tugas Presiden terpilih untuk membangun paradigma
baru bagi alat keamanan negara agar ideologi tersebut tidak diulangi
kembali dan negara Indonesia menuju pada supremasi masyarakat sipil yang
dicita-citakannya.
Untuk
mencapai gagasan itu, Uni Sosial Demokrat mengajukan pokok-pokok pikiran di
bawah ini:
9.1.
TNI/Angkatan Perang Republik Indonesia
terdiri dari empat angkatan: AD, AL, AU dan Marinir
9.2.
POLRI
terpisah dari TNI, di bawah pimpinan Menteri Dalam Negeri
9.3.
Pimpinan
TNI adalah Kepala Staf Gabungan (bukan Panglima TNI) yang dipilih dari
keempat angkatan tersebut.
9.4.
Panglima Tertinggi TNI
adalah Presiden Republik Indonesia
9.5.
Tugas-tugas keamanan masyarakat ada di tangan POLRI. Tugas-tugas keamanan
negara ada di tangan TNI.
9.6.
Di luar struktur TNI dan POLRI, berdasarkan geografi negara kepulauan yang
memiliki garis pantai terpanjang di dunia, perlu dibentuk Pengawal Pantai
untuk mencegah penyelundupan melalui laut dan mengamankan kepentingan
ekonomi negara yang diakibatkan oleh struktur geografi kepulauan tersebut.
9.7.
Bila POLRI tidak sanggup menjaga keamanan masyarakat, misalnya dalam kasus
huru-hara yang tidak terkendali, POLRI tidak bisa meminta
keterlibatan TNI secara langsung untuk mengamankan masyarakat.
Untuk itu, di
samping struktur organisasi keamanan yang ada (TNI 4 angkatan, POLRI,
Pengawal Pantai), diperlukan –melalui keputusan presiden—pembentukan
Garda Nasional dimana elemen-elemen personilnya merupakan anggota
pasukan-pasukan TNI dan POLRI yang di-BKO-kan kepada Garda Nasional
tersebut.
Pimpinan tertinggi
Garda
Nasional adalah Presiden Republik Indonesia dan penanggung jawab
hariannya adalah Menhankam.
10.
Bentuk negara kesatuan tetap dipertahankan dan tidak diganti dengan
sistem negara federal. Namun paradigma negara kesatuan dalam negara
demokratis yang kami cita-citakan berbeda dengan paradigma
negara kesatuan di bawah diktator Orde Baru.
Perbedaannya terletak
dalam bentuk negara dalam format politik yang merupakan Negara Kesatuan
Kepulauan Republik Indonesia (The United Archipelago of Republic
Indonesia), dimana di samping pemerintahan pusat, ada otonomi
pemerintahan daerah yang tetap mengacu kepada bentuk negara kesatuan yang
dimaksud.
Manfaat dari sistem
administrasi Negara Kesatuan Kepulauan semacam ini adalalah diakuinya luasan
laut + 4 juta km2, dua kali dari luas daratan, oleh
masyarakat internasional sebagai wilayah tanah dan air Negara Kesatuan
Kepulauan Republik Indonesia.
Demikian pokok-pokok
pikiran yang kami sampaikan kepada masyarakat luas dalam rangka ikut
memberikan sumbangan pemikiran yang credible dan bisa secara praktis
dilaksanakan mengingat waktu Pemilu 2004 sudah di ambang pintu.
Disebarluaskan kepada masyarakat
di Gedung DPR
RI Jakarta, 21 Juni 2002
Uni Sosial
Demokrat Jakarta
Yanuar
Nugroho Bambang W. Koesoema